Jakarta, Klikanggaran.com (12-12-2018) – Untuk diketahui, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perlu diketahui sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) adalah bentuk perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia. Universitas ini menyelenggarakan pendidikan akademik pada sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, termasuk ilmu pengetahuan di luar studi keislaman.
UIN merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi Islam negeri selain institut agama Islam negeri (IAIN) dan sekolah tinggi agama Islam negeri (STAIN). Cikal bakal UIN adalah IAIN yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1960 di kota Yogyakarta
Namanya IAIN Al Jami'ah al-Islamiah al-Hukumiyah, yakni gabungan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) Jakarta. Sejak tahun 1963, berdirilah cabang-cabang IAIN yang terpisah dari pusat. Pendirian IAIN terakhir adalah IAIN Sumatera Utara di Medan pada tahun 1973.
Pada abad ke-21, sejumlah IAIN berubah nama menjadi universitas Islam negeri (UIN), karena memiliki fakultas dan jurusan di luar studi keislaman. IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta adalah IAIN yang pertama kali berubah nama menjadi UIN.
Jika pada tahun 2000 tercatat masih terdapat 14 IAIN di Indonesia, saat ini 11 di antaranya telah berubah menjadi UIN.
Kerja Sama Direktorat PTKI dengan Litbang KPK
Sejak tahun 2017, Direktorat PTKI di bawah Ditjen Pendis Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan KPK. Tepatnya dengan Litbang KPK yang berada di bawah Direktorat Pencegahan KPK.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong penguatan kapasitas tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ada di lingkungan Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah PTKIN yang dimiliki oleh Kementerian Agama ada 58. Di antaranya terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN) dan 34 Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Sisanya sebanyak 7 berbentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Di samping PTKIN, Kementerian Agama juga memiliki PTKIS (Swasta) yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu mencapai 700 PTKIS lebih.
Kerja sama dengan Litbang KPK ini adalah bagian dari upaya Direktorat PTKI dalam mengimplementasikan Milestone Pengembangan Pendidikan Tinggi Islam. Di antaranya terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu:
Tahap I: Penguatan Kapasitas Tata Kelola PTKIN, 2015-2019;
Tahap II: Menjadi Perguruan Tinggi Unggul di Tingkat Nasional, 2020-2024;
Tahap III: Mampu Berdaya Saing di Tingkat Regional, 2025-2029; dan
Tahap IV: Menjadi Kiblat Pendidikan Tinggal Islam Dunia, 2030-2035.
Baca juga : Layanan Jemaah Haji Indonesia, Ini Kriterianya di Tahun 2018