81 Aset Tanah Tak Bersertifikat di Pemprov Sumbar, Karena Anggaran Terbatas?

photo author
- Selasa, 22 Januari 2019 | 08:00 WIB
Aset Tanah Tak Bersertifikat
Aset Tanah Tak Bersertifikat

Jakarta, Klikanggaran.com (22-01-2019) - Pada tahun 2017 di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) ditemukan sejumlah 81 aset tanah tak bersertifikat.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menyajikan aset tetap tanah per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.067.381.376.022. Aset tetap tersebut terdiri dari 459 bidang tanah. Nah, dari 459 aset tersebut, ternyata masih terdapat 81 bidang aset tanah tak bersertifikat. Tepatnya pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Padahal, tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap pemerintah adalah merupakan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dan, tentu saja dalam kondisi yang siap digunakan.

Namun, harus ada pengamanan terhadap tanah pemerintah tersebut. Misalnya dengan dilakukan pendaftaran tanah atau pensertifikatan tanah. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemprov Sumbar. Sehingga berakibat adanya resiko penguasaan tanah milik Pemprov Sumbar oleh pihak lain.

Aset Tanah Tak Bersertifikat


Adanya pendaftaran tanah, adalah untuk menjaga dan terpeliharanya data fisik dan data yuridis dalam bentuk pembukuan dan peta. Selain itu juga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Bahkan, menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah. Agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar. Selain itu juga untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Setelah ditelusuri apa sebenarnya penyebab 81 aset tanah tak bersertifikat tersebut. Karena Pemprov Sumbar memiliki keterbatasan anggaran sertifikasi tanah.

Dalam hal ini, Pemprov Sumbar dinilai publik telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007. Yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 37 ayat (1). Yang menyatakan terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Meliputi pengamanan administrasi dengan melengkapi dokumen kepemilikan (sertifikat tanah, BPKB, dan dokumen lainnya).

Baca juga : Belanja Modal Gedung dan Modal di Pemprov Sumbar Salah Kelola?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X