Jakarta, Klikanggaran.com (20-01-2019) - Tercium aroma tak sedap di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sebab ada indikasi tidak beres dalam urusan penyusutan aset. Urusan tersebut terdapat pada perhitungan penyusutan gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan.
Hal itu tercatat pada laporan keuangan Pemkot Tarakan di tahun 2017, yang diketahui tak sesuia dengan aturan. Karena ternyata, Pemkot Tarakan diduga melakukan catatan belum sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansinya.
Dari data Klikanggaran.com diketahui, akumulasi penyusutan aset tetap Pemkot Tarakan di tahun 2017 sebesar Rp2.388.417.445.449. Akumulasi tersebut terdiri dari:
a. Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin sebesar Rp357.016.329.207;
b. Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan sebesar Rp584.137.449.243; dan
c. Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp1.447.263.666.998.
Sedangkan laporan operasional Pemkot Tarakan TA 2017 menyajikan beban penyusutan sebesar Rp233.406.684.362, terdiri dari:
Penyusutan Aset
a. Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin sebesar Rp41.990.130.494;
b. Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan sebesar Rp9.886.085.675; dan
c. Beban Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp181.530.468.192.
Dengan demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian penyusutan ini tentu akan berdampak luas pada kondisi keuangan daerah. Artinya, kondisi aset tetap yang sesungguhnya sebagai salah satu sumber kekayaan daerah tidak bisa diyakini kebenarannya.
Sebab, aset tetap merupakan kekayaan daerah yang memiliki manfaat ekonomis dan dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah. Kemudian, cerminan pendapatan asli daerah yang maksimal menjadi bukti kuatnya kemandirian daerah dalam memenuhi kebutuhannya.
Bila nilai penyusutan aset tetap tidak bisa diyakini kebenarannya. Bagaimana kabar dengan aset tetap yang sesungguhnya dimiliki Pemkot Tarakan?
Publik menilai, buruknya tata kelola aset tetap Pemkot Tarakan ini sudah tidak bisa dibiarkan. Jadi, publik berharap tidak hanya ada restorasi dalam tata kelola aset saja. Tapi, juga agar ada restorasi pada sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Tarakan.
Untuk itu, publik mendorong adanya tindakan tegas kepada pejabat yang tidak tertib dalam bekerja menata aset daerah. Agar aset Pemkot Tarakan bisa dikelola dengan baik, sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga : Karena Volume Pekerjaan Dikurangi, Pembayaran Pemkot Tarakan Jadi Melambung?