Palembang, Klikanggaran.com (22-02-2019) - Informasi yang didapat klikanggaran.com, terdapat potensi tagihan pada UPTD Pengelolaan Air Minum di Dinas PUPR Kota Pagar Alam yang tak masuk ke kas daerah. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp88.140.000,00.
Untuk diketahui, di tahun anggaran 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam telah menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50.000.000,00. Dan, terealisasi sebesar Rp904.289.750,00 atau 1.808,58%.
Pengelolaan pendapatan retribusi atas air bersih, tagihan non air, tagihan tangki air, serta denda rekening air dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Minum (UPTD PAM). Sedangkan retribusi Pengujian laboratorium dan sewa alat berat dikelola oleh bidang peralatan.
Pendapatan retribusi air bersih merupakan pendapatan atas tagihan bulanan pemakaian air berdasarkan jumlah volume pemakaian air masing-masing sambungan rumah. Sementara, pendapatan tagihan non air merupakan pendapatan atas pemasangan sambungan baru yaitu instalasi pada sambungan rumah berupa water meter set. Serta pendapatan tagihan tangki air yakni, pendapatan retribusi atas pembelian air menggunakan truk tangki air.
Pendapatan tagihan non air dan jumlah pemakaian water meter diketahui, pendapatan tersebut ditampung pada rekening Bank SumselBabel Cabang Pagar Alam, dengan nomor 1520115116 atas nama Sdr. Klz. Namun, disinyalir pendapatan tersebut tidak dipindahbukukan ke rekening kas daerah serta belum dilaporkan sebagai saldo kas di bendahara penerimaan maupun realisasi pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Pagar Alam tahun anggaran 2017.
Rekening penampungan tersebut dibuka oleh Bendahara Penerimaan Dinas PUPR atas perintah lisan dari Kepala UPTD PAM, dengan tujuan untuk menampung penerimaan tagihan non air untuk Sambungan Rumah (SR) Baru Ibukota Kecamatan (IKK) Dempo Selatan. Rekening penampungan tersebut dibuka sejak bulan Agustus 2016 dalam bentuk tabungan dengan dilengkapi kartu Automatic Teller Machine (ATM) dan masih digunakan sampai tanggal 30 April 2018.
Rekening penampungan tersebut diduga juga belum dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala BKD selaku BUD. Penelusuran atas mutasi rekening pendapatan tagihan non air UPTD PAM diketahui, bahwa transaksi penerimaan pertama rekening tersebut dimulai sejak bulan Agustus 2016. Jumlah mutasi sampai dengan tanggal 7 Maret 2018 yaitu mutasi debet sebesar Rp71.153.346,00 dan mutasi kredit sebesar Rp88.542.106,00. Sehingga saldo per 7 Maret 2018 sebesar Rp17.388.760,00.
Berdasarkan rincian mutasi mengindikasikan, terdapat penarikan dana dari rekening penampungan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp70.850.000,00. Penarikan dana rekening tersebut dilakukan oleh Bendahara Penerimaan tahun anggaran 2017 baik melalui ATM maupun melalui kasir bank atas perintah secara lisan Kepala UPTD PAM.
Bendahara Penerimaan menjelaskan, bahwa penarikan dana rekening tersebut digunakan oleh Kepala UPTD PAM untuk kegiatan operasional UPTD PAM yang mendesak dan tidak dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR. Lebih lanjut atas data pemakaian water meter tahun 2016, 2017, dan 2018 (s.d. tanggal 7 maret 2018) diketahui, jumlah penerimaan tagihan non air sambungan baru SR untuk IKK Dempo Selatan yakni dengan jumlah masing-masing Rp49.908.350,00, Rp76.471.200,00, dan Rp126.379.550,00.
Atas penerimaan tagihan non air SR Baru Pasar sejak tahun 2016 telah disetor seluruhnya ke rekening kas daerah. Sedangkan SR Baru IKK Dempo Selatan sejak tahun 2016 disimpan pada rekening penampungan dan belum disetor sampai dengan sekarang.
Permasalahan lain, juga terdapat perbedaan data penerimaan tagihan non air berdasarkan data pemakaian sebesar Rp76.471.200,00 dengan jumlah penerimaan rekening sebesar Rp88.140.000,00 atau selisih sebesar Rp11.668.800,00.