Tana Tidung,Klikanggaran.com - Pengelolaan aset tetap perlu dilakukan secara tertib dan sistematis mengingat aset tetap merupakan salah satu unsur penting bagi pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Namun, Aset Tetap Kabupaten Tana Tidung tepatnya pada Dinas PUPRPKP belum seluruhnya diketahui keberadaannya senilai Rp218.663.110.449,80.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pengelolaan Aset Tetap pada Kabupaten Tana Tidung di Dinas PUPRPKP, diketahui terdapat aset yang belum diketahui keberadaannya. Hasil terhadap kegiatan pengamanan dan pemeliharaan Aset Tetap Dinas PUPRPKP Kabupaten Tana Tidung diketahui terdapat minimal sebanyak 236 aset tetap berupa Tanah dan Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) dengan nilai sebesar Rp218.663.110.449,80 yang tercatat sebagai aset Dinas PUPRPKP namun belum diketahui keberadaannya.
Menurut penjelasan dari Pengurus Barang Dinas PUPRPKP, aset-aset tersebut tidak diketahui keberadaanya karena tidak terdapat informasi yang jelas dan lengkap mengenai lokasi aset tersebut pada KIB Dinas PUPRPKP, sehingga Pengurus Barang Dinas PUPRPKP belum dapat memastikan dan menelusuri dimana keberadaan aset-aset tersebut.
Sehingga terang benderang hal tersebut mengakibatkan kepemilikan aset diragukan dan pencatatan aset tetap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, yaitu Aset yang diragukan di Dinas PUPRPKP sebanyak 236 aset senilai Rp218.663.110.449,80.