(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kredit Segmen Korporasi Tahun Buku 2018 pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (selanjutnya disebut Bank Kalsel) dan Instansi Terkait Lainnya di Banjarmasin, Banjarbaru, Jakarta, Tabanan, dan Yogyakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan pengelolaan kredit segmen korporasi Tahun Buku 2018 pada Bank Kalsel telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Baca juga: Fantastis, Besaran Remunerasi Direksi dan Komisaris PT BPD Kalbar
Hasil pemeriksaan menunjukkan pennasalahan pada aspek persetujuan dan analisis kredit, perikatan kredit, pencairan kredit, monitoring kredit, penyelamatan dan penyelesaian kredit, serta hal-hal lain terkait dengan operasional pengelolaan kredit, di antaranya:
Pertama, Pemberian Fasilitas KI, KMK-SBL, dan KMK-PRK kcpada PT AEP Dengan Total Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rp52.794.469.443,00 (Kol 5) Tidak Didukung Analisis yang Memadai, Pemberian KI Tidak Sesuai Peruntukan, Agunan Tidak Dikuasai Bank, dan Nilai Agunan Tidak Memenuhi Coverage;
Kedua, Pemberian Fasilitas KMK PT GLA dengan Total Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rpl 12.841.341.724,00 (Kol 5) Tidak Didukung Analisis yang Memadai dan Pencairan Direalisasikan Sebelum Syarat Pencairan Dipenuhi;
Ketiga, Pemberian Fasilitas KMK PT BMF dengan Total Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rpl 13.649.310.434,00 (Kol 1) Tidak Didukung Analisis yang Memadai dan Agunan Tidak Dikuasai Bank;
Keempat, Pemberian Kredit KMK PT ARP dengan Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rp70.000.000.000,00 (Kol 4) Tidak Didukung Analisis yang Memadai, Pemberian Suplesi Sebesar Rp20.000.000.000,00 Tidak Layak, Pencairan Dilakukan Sebelum Syarat Pencairan Dipenuhi, serta Agunan Pokok Belum Dipecah dan Diikat Sempurna;
Baca juga: LIRA Kritik Keras Kemenkeu atas Penyaluran Dana PEN ke BPD Sumut
Kelima, Pemberian Fasilitas KI PT ASP dengan Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rpl30.550.000.000,00 (Kol 3) Tidak Didukung Analisis dan Monitoring yang Memada
Keenam, Pemberian Restrukturisasi KIBilateral Skema ReconditioningPT HSJI dengan Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rpl47.960.000.000,00 (Kol I - Restrukturisasi) Tidak Tepat; dan
Ketujuh, Pemberian Fasilitas KI Sindikasi PT SID dengan Baki Debit per 19 Juli 2019 Sebesar Rp58.668.549.896,00 (Kol I- Restrukturisasi) Tidak Didukung Analisis yang Tepat.
Dikarenakan signifikansi hal-hal yang dijelaskan pada paragrafdi atas, maka BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kredit segmen korporasi Tahun Buku 2018 pada Bank Kalsel tidak sesuai dengan Peraturan, Surat Edaran, dan Surat Keputusan yang ditetapkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pedoman Perkreditan, dan Peraturan Pelaksanaan serta Peraturan Intern Bank Kalsel lainnya yang relevan dalam semua hal yang material.
SUMBER: