BAPETEN Boroskan Keuangan Negara Rp123 Juta

photo author
- Rabu, 25 Maret 2020 | 10:24 WIB
PicsArt_03-25-10.23.25
PicsArt_03-25-10.23.25


Jakarta,Klikanggaran.com - Tahun Anggaran 2018, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), telah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota masing-masing sebesar Rp15.751.720.000 dan sebesar Rp20.551.187.00, serta telah direalisasikan sampai dengan per 31 Desember 2018 masing-masing sebesar Rp13.504.704.839 atau 85,73 % dan sebesar Rp18.702.493.149 atau 91%. Namun, pengadaan jasa akomodasi dan konsumsi (Paket Meeting) sebanyak 18 kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga memboroskan keuangan negara sebesar Rp123.352.000.


Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan perjalanan dinas paket meeting di luar kota telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan BAPETEN melalui penunjukan kepada pihak ketiga oleh PPK setelah melalui proses evaluasi penawaran yang diajukan oleh pihak penyedia yang memenuhi
syarat secara administasi dan teknis.


Para pihak pelaksana kegiatan yaitu PPK, panitia pelaksana. dan penyedia jasa (rekanan) telah menandatangani pakta integritas daiam rangka melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan kepada pihak ketiga atas pekerjaan pengadaan Jasa akomodasi dan konsumsi untuk kegiatan lersebut oleh masing-masing PPK pada satuan kerja diluangkan daiam Surat Perintah Kerja.


Realisasi kegiatan belanja perjalanan dinas paket meeting daiam kota dan luar kota dilaksanakan dalam bentuk pekerjaan pengadaan Jasa akomodasi dan konsumsi, antara lain untuk kegiatan peningkatan sumber daya manusia, pengembangan program proteksi dan keselamatan radiasi di bidang kesehatan dan Iain-lain.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas pertanggungjawaban belanja perjalanan paket meeting dalam dan luar kota yang direalisasikan dalam bentuk pekerjaan pengadaan jasa dan akomodasi telah terjadi pemborosan keuangan pada 18 kegiatan secara keseluruhan sebesar Rp123.352.000. Dimana jumlah peserta
paket meeting yang datang lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah peserta sesuai dengan perjanjian kerjasama. Dimana selisih pesertanya lebih dari 10%.


Berkurangnya para peserta untuk mengikuti kegiatan paket meeting tersebut di atas karena panitia dan PPK kurang proaktif melakukan koordinasi dengann para calon peserta untuk mengikuti kegiatan dimaksud.


Sesuai penjelasan PPK pada tanggal 20 Maret 2018, diperoleh informasi bahwa kehadiran atas para peserta workshop, diktat, dan kegiatan fullday lainnya merupakan peranan panitia yang menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 yang menyatakan bahwa "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".


Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp123.352.000.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X