TENGERANG, Klikanggaran.com--Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (BPR) Kota Tangerang Selatan menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun 2018 senilai Rp399.879.393.794,00, dengan realisasi senilai Rp292.873.558.201,00 atau 73,24%.
BACA JUGA: Pengadaan Sewa Kendaraan Pertamina EP Tidak Sesuai Ketentuan Rp1,5 Milyar
Dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2018 terbaca bahwa hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPTK, Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan terhadap delapan pekerjaan pada Dinas BPR menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp450.918.172,63. Rincian pada tabel 1.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak antara PPK dan Penyedia pada lingkup pekerjaan yang menyatakan bahwa penyedia berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
BACA JUGA: CERI: Kabareskrim Harus Ungkap Biang Keladi Kebocoran Rp 30 T di Pertamina!
BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp450.918.172,65.
BPK menilai bahwa PPK, PPTK, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan surat perjanjian/kontrak pekerjaan.
BACA JUGA: Amandemen Perjanjian Belum Ditandatangani, PT Pertamina Bayar Lebih Margin ke PT Pertamina Retail
BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas BPR menginstruksikan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp450.918.172,63 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Terhadap hal tersebut, masing-masing telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp42.620.705,00 dengan rincian pada tabel berikut.