Belanja Rumah Tangga Wakil Ketua DPRD Pagar Alam Berindiaksi Menguap?

photo author
- Rabu, 30 Januari 2019 | 15:08 WIB
Belanja Rumah Tangga
Belanja Rumah Tangga

Palembang, Klikanggaran.com (30-01-2019) - Pada TA 2017 Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam menganggarkan belanja barang dan jasa. Di antaranya mencakup belanja makan dan minum. Anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD ini nilainya sebesar Rp357.000.000,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp331.000.000,00 atau 92,72%.

Belanja makan dan minum unsur pimpinan DPRD tersebut direalisasikan untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pimpinan DPRD. Antara lain diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Yang dalam hal pemerintah daerah telah dapat menyediakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya.

Besaran belanja makan dan minum unsur pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 15 September 2017. Yaitu tentang standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD Kota Pagar Alam, masa jabatan 2014-2019. Di antaranya mengatur besaran belanja rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp35.000.000,00, dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00.

Dalam hal fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, belum dapat disediakan oleh Pemda. Pimpinan DPRD menerima Tunjangan Perumahan sebesar Rp13.000.000,00. Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, maka tidak diberikan belanja rumah tangga.

Ada informasi yang didapat atas fasilitas rumah negara pimpinan DPRD. Diketahui, Pemkot Pagar Alam telah menyediakan rumah jabatan untuk Ketua DPRD. Sedangkan untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II baru direncanakan disediakan rumah jabatan. Antara lain berupa satu unit rumah dinas di lingkungan TK Negeri 2 dan SD Negeri 74 Kota Pagar Alam. Kemudian satu unit rumah dinas di lingkungan Puskesmas Sidorejo.

Belanja Rumah Tangga


Rumah dinas pada lingkungan TK Negeri 2 dan SD Negeri 74 Kota Pagar Alam terdiri dari tiga unit. Rumah ini diperuntukkan bagi Kepala Sekolah SD Negeri 74, Kepala UPTD SD Model, dan Kepala TK Negeri 2.

Rumah Dinas Kepala UPTD SD Model tidak dipergunakan sampai dengan sekarang. Oleh karena itu, melalui surat permohonan tertanggal 13 Desember 2017 Sekretariat DPRD memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan rumah dinas yang akan diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD. Surat permohonan tersebut baru diterima oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018. Dan, ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Pengurus barang Dinas Pendidikan telah menyerahkan kunci rumah kepada pegawai Sekretariat DPRD. Namun, belum dilengkapi berita acara serah terima. Pengurus barang Dinas Kesehatan menjelaskan, rumah yang akan digunakan untuk rumah dinas Wakil Ketua DPRD berada di lingkungan Puskesmas Sidorejo.

Menindaklanjuti penyiapan rumah dinas tersebut, Pengurus Barang Dinas Kesehatan telah melakukan pengecekan bersama dengan Kepala Bidang Aset BKD pada Desember 2017. Kunci rumah dinas tersebut masih dikuasai oleh Puskesmas Sidorejo dan belum diserahkan kepada Sekretariat DPRD.

Maka dilakukan pengecekan pada rumah dinas untuk Wakil Ketua DPRD di lingkungan SDN 74 dan lingkungan Puskesmas Sidorejo. Pengecekan dilakukan bersama pengurus barang Disdik, pengurus barang Dinkes, pengurus barang Puskesmas Sidorejo, dan Kepala Bidang Aset BKD. Pengecekan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2018. Hasilnya, kedua unit rumah dinas tersebut ternyata masih dalam keadaan kosong atau belum ditempati.

Pemberian Belanja Tak Sesuai Ketentuan


Berdasarkan uraian tersebut, menunjukkan bahwa pemberian belanja rumah tangga bulan Oktober s/d Desember 2017 tidak sesuai ketentuan. Belanja kepada Wakil Ketua I dan II DPRD masing-masing sebesar Rp90.000.000,00 pun berindikasi menguap.

Wakil Ketua I dan II DPRD seharusnya hanya menerima tunjangan perumahan bulan Oktober sampai dengan Desember 2017. Masing-masing sebesar Rp39.000.000,00 (Rp13.000.000,00 x 3 bulan) atau terdapat selisih lebih sebesar Rp51.000.000,00 (Rp90.000.000,00- Rp39.000.000,00).

Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di antaranya pada:

1) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa tunjangan komunikasi intensif. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1. Diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ayat (3) menyatakan, bahwa tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;

Ayat (4) yang menyatakan perihal kemampuan keuangan daerah. Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah. Dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok. Yaitu tinggi, sedang, dan rendah;

Ayat (5) yang menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah. Sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca juga : Investasi Pemkot Pagar Alam Rp 2,6 M ke PT AB Terkesan Janggal?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X