(KLIKANGARAN)—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tanggal 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan keuangan adalah tanggung jawab BSSN.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BSSN Tahun 2019 yang memuat opini Wajar dengan Pengecualian dengan Nomor 84.a/HP/XIV/05/2020 tanggal 21 Mei 2020 dan LHP Sistem Pengendalian Intern Nomor 84.b/HP/XIV/05/2020 tanggal 21 Mei 2020.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan BSSN terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan BSSN, tidak dirancang khusus untuk menyatakan opini atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada BSSN, Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Ada Peraturan Perindungan Data di Negara Teluk?
Pertama, Pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung sertifikasi SDM tidak sesuai ketentuan mengakibatkan penyajian realisasi belanja modal lebih tinggi senilai Rp5,88 miliar, kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan senilai Rp443,69 juta dan kelebihan pembayaran senilai Rp545,61 juta;
Kedua, Pelaksanaan 11 kegiatan Belanja Modal senilai Rp7,49 miliar tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya;
Ketiga, Pembayaran pelaksanaan pelatihan Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp14,86 miliar; dan
Keempat, Pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan siber dan sandi serta kelengkapannya tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan realisasi belanja modal senilai Rp249,85 miliar, akun aset tetap – peralatan dan mesin senilai Rp169,29 miliar dan akun aset lainnya – ATB senilai Rp80,56 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya serta kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan senilai Rp1,00 miliar.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala BSSN agar:
Pertama, Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja modal dan menaati ketentuan yang berlaku; dan