Jakarta, Klikanggaran.com (29-06-2018) - "Amit-amit dah, Perum Bulog ini," kata publik. "Bulog, dari tahun 2015 sampai tahun 2016 dikasih kredit dari Bank BNI dengan tiga fasilitas kredit, anggaran kreditnya malah digunakan untuk biaya administrasi dan provisi."
Diketahui, ada tiga fasilitas kredit yang diberikan oleh BNI kepada Bulog, yang sebetulnya untuk membantu Bulog dalam hal tambahan modal kerja pengadaan bahan pangan untuk keperluan Public Service Obligation (PSO).
Selain itu, kredit BNI untuk Bulog ini juga akan digunakan untuk pengadaan raw sugar sebanyak 260.000 ton sesuai dengan penugasan dari Menteri BUMN dan juga import daging sebanyak 70.000 ton sesuai dengan penugasan import Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Plafon kredit BNI kepada Bulog untuk PSO, impor raw sugar, dan impor daging adalah sebesar Rp 8,5 triliun, dengan baki debit yang diberikan menjadi sebesar Rp 4,4 triliun.
Tapi, sayang seribu sayang. Ternyata perjanjian kredit atas tiga fasilitas kredit yang diperoleh Bulog menyebutkan bahwa salah satu syarat penarikan kredit harus ada biaya provisi, administrasi, dan biaya lainnya.
Pembayaran biaya administrasi dan provisi itu sendiri masing-masing sebesar 0.25 persen. Dari periode Juli sampai Desember 2016, nilai pencairan kredit yang digunakan untuk pembayaran biaya administrasi dan provisi sebesar Rp 27,7 miliar.
Dengan adanya pembayaran biaya administrasi dan provisi ini, publik meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan. Yaitu atas adanya penyimpangan dalam tiga fasilitas kredit yang diperoleh dari BNI untuk Bulog tersebut. Ini serius, KPK!