Pagar Alam,Klikanggaran.com - Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam pada TA 2019 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp9.713.475.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp7.002.112.857,00 atau 72,09% dari anggaran. Selain itu, juga menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp3.290.300.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.264.485.000,00 atau 99,22% dari anggaran. Namun, penyaluran dana hibah dan Bansos tersebut diduga berpotensi bancakan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial diketahui permasalahan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memedomani ketentuan tentang hibah
daerah.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen NPHD menunjukkan bahwa pelaksanaan penandatanganan NPHD untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, hibah untuk BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hibah untuk SD/MI Swasta, serta hibah untuk SMP/MTs Swasta tidak ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD dengan penerima hibah. Penandatangan NPHD oleh Sekretaris Daerah atas nama pemerintah daerah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial dari Rekening Kas Umum Daerah tidak
disalurkan secara langsung kepada penerima Hibah dan Bantuan Sosial.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial menunjukkan bahwa dana
Hibah TA 2019 yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak
disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima hibah dan bantuan sosial, namun melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan langsung kepada masing-masing PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, SD/MI swasta, SMP/MTs swasta.
Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya menerima dana melalui transfer dari rekening giro milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang dibuka secara khusus untuk pencairan dana Bantuan Sosial.