Jakarta, Klikanggaran.com (26-11-2018) - Bakamla pada tahun 2017 membangun kapal patroli keamanan laut 80 meter sebanyak 3 unit kapal patroli dengan buliding number H-306, H-307, dan H-308. Namun, faktanya perencanaan pelaksanaan dan pelaporan pembangunan kapal 80 meter tersebut diketahui bermasalah atau tidak beres.
Seperti halnya pada saat tahapan perencanaan pekerjaan, ternyata penyusunan KAK atau Kerangka Acuan Kerja yang merupakan bagian dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak jelaskan kapan material kontrak tersebut dimuat dalam KAK, termasuk penjelasan mengenai kapan material kontrak tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait.
Memang dalam dokumen KAK menyebutkan pekerjaan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, namun tidak dijelaskan pemisahan item pekerjaan pembangunan kapal kamla 80 meter antara tahap I tahun 2017 dan tahap II tahun 2018.
Bahkan, kontrak pembangunan kapal 80 meter dengan dana yang akan dibiayai dalam 2 tahun anggaran belum diajukan persetujuan kepada Menteri Keuangan.
Rencananya pembangunan kapal 80 meter yang dituangkan dalam KAK akan dilaksanakan selama dua tahun anggaran. Yaitu tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 dengan perkiraan dana pembangunan sebesar Rp615.000.000.000.
Singkat cerita, rencana tersebut akhirnya berbuah menjadi kontrak dan disebutkan dana pembangunan akan dibiayai dalam 2 tahun anggaran. Yaitu tahun anggaran 2017 senilai Rp351.000.000.000 dan tahun anggaran 2018 senilai Rp290.940.000.000.
Jumlah alokasi anggaran tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan RI, yang apabila disetujui, para pihak wajib menuangkannya dalam addendum, berpedoman pada jumlah alokasi anggaran yang disetujui.
Namun, usut punya usut, Bakamla ternyata belum mengajukan dan mendapatkan persetujuan pelaksanaan kontrak untuk dua tahun anggaran (multi years) kepada Menteri Keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibatnya perencanaan pembangunan kapal belum atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.