Denda di Pemprov Sumut ada yang Belum Ditagih?

photo author
- Senin, 3 Desember 2018 | 08:15 WIB
Denda di Pemprov Sumut
Denda di Pemprov Sumut

Jakarta, Klikanggaran.com (03-12-2018) - Denda di Pemprov Sumut diketahui ada yang belum ditagih. Bicara soal denda di Pemprov Sumut tidak terlepas dari bagaimana proses pekerjaan itu dilaksanakan.

Proses pengadaan barang dan jasa tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan. Mulai dari saat perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan.

Biasanya, sampai ada pemberlakukan denda pada sebuah pekerjaan, karena penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaannya. Hal ini seperti yang terjadi di Pemprov Sumut, yaitu pada tahun anggaran 2017.

Ada pelaksanaan tiga paket pekerjaan barang dan jasa pada BPBD dan Dinas LH. Keduanya mengalami keterlambatan pekerjaan, maka penyedia barang dan jasa harus dikenakan denda.

Namun, entah mengapa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mengenakan denda keterlambatan yang ditaksir sebesar Rp193.843.332.

Hal ini tentu mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah. Yaitu atas denda di Pemprov Sumut yang belum diberikan oleh penyedia jasa sebesar Rp193.843.332.

Sebenarnya, pelanggaran yang timbul karena cidera atau wanprestasi ini bisa diminimalkan terjadi. Bahkan bisa saja dibuat tidak terjadi. Yaitu jika dilakukan pengendalian yang baik dari awal dan akhir kontrak. Alangkah baiknya jika pengendalian dilakukan dari waktu ke waktu.

Sehingga ke depan tidak ada lagi pengenaan denda keterlambatan pekerjaan, khususnya denda di Pemprov Sumut. Paling tidak dapat diminimalisir, agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.

 

Penulis : Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X