Dirut PT Karunia Pratama Mandiri Terhutang ke PT BAP Rp1,8 Milyar, Benarkah?

photo author
- Kamis, 5 Maret 2020 | 10:37 WIB
images (9)
images (9)


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Bukit Asam Prima (PT BAP), mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPK) untuk pengangkutan dan penjualan batubara berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/30/DJB/2011 tanggal 4 Februari 2011 yang kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan BKPM No. 12/1/IUP/PMDN/2017 tanggal 30 Januari 2017. IUPK ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan BKPM tersebut.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dalam laporan keuangan PT BAP tahun 2017 (audited), Uang Muka terdiri dari uang muka pembelian batubara dan saldo disajikan sebesar Rp544 juta. PT BAP sudah melakukan pembayaran uang muka namun batubara belum diterima.


Rekapitulasi uang muka bermasalah yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp12.822.239.549,00 dan yang masih dalam proses sebesar Rp102.010.991.409,00 menurut EKAP, dan diketahui salah satunya yang masih dalam proses dan bermasalah yakni PT Karunia Pratama Mandiri (PT KPM), yang proses secara perdata belum selesai dan belum ada upaya penyelesaian secara pidana, dengan nilai uang muka bermasalah Rp1.395.880.560,00.


PT BAP menunjuk lawyer tim hukum dengan tujuan memberikan pandangan tentang apa yang harus atau akan ditindaklanjuti kedepannya berdasarkan pandangan hukum. Masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara Direksi PT BAP dengan lawyer tersebut. Adapun resume pandangan hukum uang muka bermasalah per Juni 2018 atas PT KPM dengan nilai rill Rp1.395.880.560 dan gugatan/putusan senilai Rp1.833.730.560.


Adapun permasalahan PT KPM, yakni PT BAP dan PT KPM melakukan kontrak kerjasama operasi, PT BAP meminjamkan biaya secara bertahap dengan total Rp2.000.000.000,00 kepada KPM untuk biaya pekerjaan, namun terhadap perjanjiaan tersebut PT KPM tidak dapat memenuhi kewajiban, dan ironinya tidak ada jaminan, upaya secara peringatan persuasif dan opsi penyelesaian secara bisnis pun tidak berjalan. Amar putusan menyatakan bahwa Dirut PT KPM, Rudy Santosa, berhutang kepada PT BAP sebesar Rp1.833.730.560, untuk memenuhi kewajiban kepada PT BAP.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Dirut PT KPM, Rudy Santosa, namun belum memberikan jawaban.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X