Jakarta, Klikanggaran.com (08-01-2018) - Pada tahun anggaran 2017 di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu ditemukan indikasi mark up. Temuan ini pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Serima Jaya Sakti dengan nilai kontrak sebesar Rp6.740.930.000. Namun, pada faktanya pekerjaan tersebut tak sesuai dengan yang diharapkan. Sebab ternyata masih terdapat permasalahan seperti di bawah ini:
1. Ada indikasi mark up atas pekerjaan pemasangan Armature Lampu sebesar Rp221.296.280. Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, pekerjaan pemasangan Amature Lampu ini harga satuan kontrak Rp475.000.
Ternyata setelah dikorekasi, harga satuannya hanya sebesar Rp183.052. Sedangkan jumlah kontrak yang diberikan sudah sebesar Rp360.050.000. Jadi setelah dikoreksi jumlahnya hanya sebesar Rp138.753.719. Artinya, ada selisih harga sekitar Rp221.296.280 dari nilai kontrak. Dari sini publik menilai, seperti ada pemahalan harga yang disengaja, dengan kata lain diduga ada mark up.
Indikasi Mark Up
2. Ada indikasi mark up harga satuan pekerjaan LPJU sebesar Rp719.469.588. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, ada perhitungan harga wajar/ harga pasar dari PT PLN (Persero) pada area Bengkulu.
Maka dilakukan penghitungan, membandingkan antara harga satuan upah yang terdapat pada kontrak. Dengan harga satuan upah hasil konfirmasi atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Kota Bengkulu. Ternyata, terjadi selisih sebesar Rp719.469.588, dengan rekapitulasi seperti di bawah ini:
-
Dengan kondisi seperti itu, akibatnya telah terjadi indikasi kerugian daerah sebesar Rp 940.765.869. Karena ada dugaan mark up yang dtimbulkan oleh pemahalan harga. Hal ini disebabkan karena kelalaian Konsultan Perencana dalam menyusun Engineer Estimates. Dan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan kewajaran harga dalam menentukan Harga Prakiraan Sendiri (HPS).
Sehingga sangat disayangkan, karena Pemkot Bengkulu diduga telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Yang mengatur tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pada pasal 5. Yang menyatakan bahwa pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Baca juga : Inikah Mark Down ala Pemprov Bengkulu?