Jakarta, Klikanggaran.com (25-04-2018) - Berawal dari belanja transportasi dan akomodasi untuk kegiatan reses di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang diketahui tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 6,45 miliar.
Sebelumnya Setwan menganggarkan belanja transportasi dan akomodasi pada kegiatan reses sebesar Rp6.750.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp6.456.370.200 atau 95,65 persen.
Diketahui, belanja transportasi dan akomodasi tersebut merupakan biaya transportasi peserta kegiatan reses yang telah dilaksanakan sebanyak tiga tahapan di 12 daerah pemilihan (Dapil). Dan, biaya transportasi diberikan sebagai pengganti uang transpor masyarakat/konstituen yang menjadi peserta kegiatan reses.
Namun, timbul masalah ketika pemberian uang transportasi malah diberikan kepada konstituen sebesar Rp 6,45 miliar yang pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum.
Sebab standar biaya transportasi di lingkungan Pemprov Sumut telah diatur dengan Pergub tentang Juknis Pelaksanaan APBD, dan SK Gubernur tentang Satuan Biaya dan Penandatanganan Administrasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Jadi dalam ketentuan tersebut, biaya transportasi hanya diberikan kepada PNS dan non PNS yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi bukan malah sebaliknya, diberikan kepada konstituen setempat yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah saja.
Sebab, kegiatan reses merupakan kegiatan anggota DPRD dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat/konstituen. Konstituen yang diundang untuk menghadiri kegiatan reses adalah masyarakat yang berada di Dapil anggota DPRD yang bersangkutan. Sehingga pemberian uang transport tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi.