Duh! Pemkab Lebong Seperti Harimau Mati Meninggalkan Belang?

photo author
- Selasa, 12 Juni 2018 | 20:27 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180612-WA0022
images_berita_2018_Jun_IMG-20180612-WA0022

Jakarta, Klikanggaran.com (13-06-2018) - Kabupaten Lebong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang memiliki sebutan sebagai kota tua. Sebagai kota tua, Kabupaten Lebong juga memiliki catatan sejarah berdirinya Kota Lebong.

Hal tersebut bisa dilihat dari struktur dan kondisi kota yang ada di Kabupaten Lebong. Saat ini terlihat jelas bahwa Kabupaten Lebong merupakan kota tua, seperti adanya peninggalan penambangan emas dari zaman penjajahan Belanda, dan dari bentuk arsitektural bangunan di Kabupaten Lebong.

Selain itu, pola tata ruang Kota Lebong menunjukkan bahwa kota tersebut hasil karya peninggalan konsep tata ruang bangsa Belanda.

Namun sayangnya, pada masa pemerintahan sekarang yang dipimpin oleh Rosjonsyah, S.IP, M.Si malah meninggalkan sejarah buruk. Terlihat dari laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong pada tahun anggaran 2016. Di mana ditemukan bukti kepemilikan tanah yang tidak diketahui keberadaannya.

Dari catatan yang diperoleh Klikanggaran.com, dulu pada tanggal 31 Desember 2016 Pemkab Lebong  menyajikan saldo aset tetap tanah sebesar Rp281.247.057.740. Saldo aset tetap tanah tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,18 persen dari saldo tahun sebelumnya sebesar Rp275.254.897.740.

Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

Pemkab Lebong memiliki tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Mess Kabupaten Bandung. Tanah dan bangunan tersebut tercatat pada KIB A Simda BMD Kantor Penghubung dengan luas 2.610 m2 dengan lokasi di Jl. SMPN 01 Cileunyi senilai Rp1.174.275.000. Namun ironis, tanah tersebut disajikan pada KIB A tanpa informasi nomor dan tanggal sertifikat.

Sebagaimana yang diketahui, terdapat tanah Mess Kabupaten Bandung yang tidak diketahui keberadaan bukti kepemilikannya baik berupa sertifikat surat jual beli maupun surat hak pengalihan tanahnya.

Sedangkan tanah tersebut dibeli pada tahun 2008 dengan cara 2 (dua) kali proses pembelian. Pembelian pertama sesuai Akta Pelepasan Hak No. 12 tanggal 24 Desember 2008 dengan total luas 3.736 m2, sedangkan pembelian tahap kedua belum diketahui bukti kepemilikan ataupun bukti pelepasan hak atas tanah tersebut.

Sehingga, sangatlah disayangkan jika Kabupaten Lebong yang dipimpin oleh Rosjonsyah, S.IP, M.Si sekarang ini malah bagaikan gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang. Harusnya meninggalkan nama baik, bukan malah meninggalkan nama buruk yang membuat tercemar Kabupaten Lebong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X