Guru Jadi Korban Kebijakan Politik Anggaran Pendidikan Kota Bekasi

photo author
- Rabu, 11 April 2018 | 19:18 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180411-WA0037
images_berita_2018_Mar_IMG-20180411-WA0037

Jakarta, Klikanggaran.com (12-04-2018) - Menjelang tahun politik, Gaji Guru Honorer Kontrak di Kota Bekasi mencapai angka Rp3.700.000,- bagi Guru Tenaga Kontrak strata SMA/Sederajat, dan Rp3.800.000 bagi Guru Tenaga Kontrak Non –PNS strata s1. Namun, permasalahan muncul ketika inspektorat bersama-sama dengan BPK mulai “menghantui” setiap sekolah untuk melakukan koreksi terhadap pagu anggaran BOSDA.

Diketahui, inspektorat bersama-sama dengan BPK memasuki sekolah-sekolah untuk melihat besaran anggaran BOSDA yang diterima di sekolah. Ditengarai bahwa Inspektorat Daeerah bersama dengan BPK akan meminta kepada sekolah untuk mengembalikan 40% dari total anggaran BOSDA yang diterima oleh sekolah selama setahun.

Menurut Direktur Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK)), Adri Zulpianto, hal ini terjadi karena pada awal tahun 2018, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi, mengangkat 5.296 guru dan tenaga kependidikan honorer murni menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (Guru Honorer Tenaga Kontrak).

Namun, pengangkatan ini menjadi masalah, karena biaya Guru Tenaga Kontrak tersebut berasal dari BOSDA. Sehingga BOSDA akan habis hanya untuk membiayai guru honorer kontrak selama satu tahun. Bahkan jika sekolah mendapatkan BOSDA dengan angka yang kecil dikarenakan jumlah muridnya yang sedikit, sekolah akan mengalami collapse alias bangkrut. Karena sekolah terpaksa harus menalangi biaya gaji untuk guru tenaga kontrak tersebut.

Adapun dana BOSDA itu, tata kelolanya bisa dilihat dari Juknis BOSDA yang setiap tahunnya ada. Namun, di tahun 2018 ini, Juknis sulit untuk didapat.

"Hingga Maret ini, sulit sekali untuk mencari Petunjuk Teknis Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi. Sehingga besaran bulanannya tidak dapat diketahui, tapi bila merujuk pada besaran BOSDA tahun 2017, dengan Rp21.000/siswa/bulan untuk siswa Sekolah Dasar Negeri dan Rp10.000/siswa/bulan untuk Sekolah Dasar Swasta, maka BOSDA tentulah tidak mampu menjadi tulang punggung bagi kehidupan guru tenaga kontrak," terang Adri pdda Klikanggaran.com, Rabu (11/04/2018).

Adri menuturkan, jika di sekolah negeri memiliki 240 siswa (dengan perhitungan siswa per kelas sejumlah 40 siswa), dan sedikitnya ada 3 guru tenaga kontrak, artinya BOSDA yang didapat dipastikan sebesar Rp60.480.000. Kemudian digunakan untuk 3 guru kontrak selama satu tahun. Artinya, guru kontrak hanya mendapatkan Rp1.680.000.

Pertanyaan kemudian adalah, untuk memenuhi janji Walikota Bekasi bahwa gaji guru tenaga kontrak akan sebesar Rp3.700.000 atau Rp3.800.000, siapa yang akan menanggung kekurangan sebesar Rp2.020.000 untuk setiap guru kontrak tersebut? Sementar, ada total kekurangan sebesar Rp6.060.000/bulan yang harus ditanggung sekolah.

Dari perubahan pengaturan BOSDA Kota Bekasi, menurut Adri ada banyak kejanggalan. Bahwa sebelum BOSDA digunakan untuk kegiatan siswa dan murid, BOSDA digunakan untuk belanja modal, aset sekolah, maupun buku. Perubahan pengaturan BOSDA dan dialihkan sepenuhnya untuk kegiatan guru ini kemudian memperburuk citra pendidikan Kota Bekasi yang gagal kelola sejak tahun 2014.

Bahkan, hingga triwulan pertama, Juknis BOSDA Kota Bekasi tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas. Sehingga wajar apabila kemudian ujian sekolah di Kota Bekasi, siswa akan menanggung biaya ujian tersebut. Dan, ada juga sekolah yang memperjualbelikan rapot juga buku. Hal ini dikarenakan sekolah tidak lagi memiliki biaya operasional sekolah yang memadai.

"Kegagalan pemerintah dalam mengelola biaya operasional sekolah merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana anggaran yang dijanjikan akan berdampak merugikan kepala sekolah yang memiliki sedikit murid," pungkas Adri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X