Heri Berikan Bukti, PAD PALI Terus Alami Kenaikkan Yang Positif

photo author
- Minggu, 17 November 2019 | 09:44 WIB
FB_IMG_1573958320814
FB_IMG_1573958320814


PALI, Klikanggaran.com

 

Sebagai daerah yang bisa dikatakan baru seumur jagung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), perlahan tapi pasti telah menunjukkan buah manis dari sebuah hasil karya Daerah Otonom Baru (DOB).

 

Kali ini, klikanggaran.com tertarik mengintip sepak terjang Kabupaten Pali dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD sendiri merupakan pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

 

Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukkan, dari sisi PAD, Kabupaten Pali terus menunjukkan Trand kenaikkan yang positif dalam setiap tahunnya. Lihat saja di tahun anggaran 2016, PAD Pali tercatat hanya sebesar Rp26.350.314.142,41.

 

Kemudian, pada tahun anggaran 2017 PAD Pali melejit naik hingga mencapai 116,07% dibandingkan tahun anggaran 2016, yakni sebesar Rp56.934.787.815,97.

 

Lalu, pada tahun anggaran 2018, Pemkab Pali membukukan pendapatan PAD sebesar Rp74.392.980.925,08 atau lagi-lagi mengalami kenaikan sebesar 26,64% jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2017 yang hanya sebesar Rp56.934.787.815,97.

 


 

Pendapatan PAD tersebut didapat dari berbagai sumber pos pendapatan, seperti pendapatan pajak daerah sebesar Rp16.208.269.729,82, pendapatan retribusi daerah Rp1.041.597.100,00, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp57.143.114.095,26.

 

Atas pencapaian prestasi yang diukir oleh Kabupaten Pali, diberbagai kesempatan Heri pernah mengatakan, jika kekurangan pasti ada. Dan keberhasilan juga pasti ada.

 

"Nah yang kekurangan inilah kedepan akan terus kita benahi. Jangan samakan kita dengan daerah yang umurnya 80-90 tahun. Kita ini baru seumur jagung," kata Heri saat memberikan sambutan pada sebuah pesta hajatan di Kecamatan Abab belum lama ini.

 


 

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X