PALI, Klikanggaran.com
Istilah Kasda (Kas Daerah) kosong sedang ngetrend di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Istilah itu acap kali dilontarkan sebagai jawaban atas tertundanya puluhan miliar kewajiban Pemkab PALI atas sejumlah realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Hutang Pemkab PALI tersebut tersebar di berbagai OPD, tragisnya tidak hanya realisasi belanja modal yang terhutang, namun juga menyasar ke belanja barang dan jasa, serta belanja rutin lainnya.
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H Heri Amalindo di berbagai kesempatan, mengatakan, terlambatnya transfer dana bagi hasil yang menjadi hak Kabupaten PALI oleh pemerintah pusat menjadi biang kerok dari kegaduhan yang terjadi.
Klikanggaran.com menghimpun, pos realisasi belanja modal Kabupaten PALI terbilang cukuplah besar dalam per tahunnya, misalnya saja pos belanja modal pada Dinas PUPR PALI yang berkisar Rp300-400 miliar per tahunnya.
Belum lagi pada pos belanja modal pada OPD lainnya, seperti Dinas Perkim, Kesehatan, dan Diknas Pendidikan. Di sisi lain, pos belanja hibah atas sejumlah organisasi juga menyedot struktur APBD PALI, seperti Dana Hibah KONI, KNPI, Karang Taruna, dan Pramuka.
Kementerian Keuangan RI, menegaskan, jika tak ada kendala berarti perihal Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperuntukkan untuk kabupaten yang hanya memiliki 5 wilayah administratif kecamatan ini.
"Penyaluran DBH TA 2020 kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Tidak terdapat permasalahan berarti dalam hal penyaluran DBH TA 2020 ke Kabupaten PALI. Dan DBH yang seharusnya disalurkan telah disalurkan," papar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan seperti penjelasannya yang diterima Klikanggaran.com.
Sementara, menurut Kemenkeu, DBH TA 2019 telah disalurkan seluruhnya dan Kurang Bayar DBH s.d. TA 2019 yang menjadi kewajiban pemerintah pusat juga telah disalurkan di TA 2020.
"Berdasarkan data kami, tidak terdapat permasalahan penyaluran ke Kabupaten PALI. Adapun Kurang Bayar DBH yang ditetapkan di TA 2020 melalui PMK-113/PMK.07/2020 telah disalurkan sebagian di Bulan Oktober lalu dan sisanya akan disalurkan di TA 2021," papar Kemenkeu
Secara umum, DBH TA 2020 yang belum disalurkan adalah DBH Triwulan IV TA 2020 yang ditunda untuk seluruh daerah, karena digunakan untuk pembayaran kurang bayar DBH TA 2019 sebagaimana amanat UU APBN TA 2020. Penyaluran lain terkait DBH telah disalurkan kepada Kabupaten PALI.
Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mengulas, masalah kas kosong APBD Kabupaten PALI disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, kata Jajang, Kabupaten PALI belum mandiri dalam keuangan masih ketergantungan pada Pemerintah Pusat. Hal ini terlihat dari target pendapatan Pemkab PALI di tahun 2019 sekitar Rp1,6 Triliun dan tercapai Rp1,5 Triliun.
"Total pendapatan ini 70,9% bersumber dari pusat dan sisanya dari Pendapatan Asli Daerah, hal ini juga tidak beda jauh di tahun 2020," kata Jajang pada Klikanggaran.com, Kamis (17/12/20).
-
Kedua, ada kelemahan di Pemkab PALI dalam mengelola APBD, mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, sampai laporan pertanggungjawaban, secara keseluruhan berantakan.
"Hal ini terlihat dari temuan di APBD 2019 Pemkab PALI salah mengklasifikasi penganggaran belanja modal dan Belanja Barang dan Jasa dan persoalan lainnya," ulas Jajang.
Ketiga, adanya keterlambatan dana Bagi hasil dari pemerintah pusat, bisa disebabkan karena Pemkab PALI tidak menyampaikan laporan bulanan APBD secara lengkap dan tepat waktu.
"Hal ini bisa mengakibatkan sanksi dari Kemenkeu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) pada bulan berikutnya paling tinggi 50 persen dari nilai DAU atau DBH," timpalnya.
Hal di atas akan mengakibatkan persoalan yang menumpuk seperti yang terjadi saat ini di Pemkab PALI.
Di akhir komentarnya, Jajang Nurjaman menyarankan, sebaiknya Bupati PALI segera memperbaiki dan mengevaluasi jajaran dan anak buahnya alih-alih mencari kambing hitam.
"Sebaiknya Bupati PALI segera memperbaiki kinerjanya dengan mengevaluasi jajaran dan anak buahnya," sarannya.