SUNGAI PENUH, Klikanggaran.com--Dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Anggaran Belanja untuk Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelaksanaan Anggaran Belanja Lainnya Tahun Anggaran 2017, 2018, dan Semester I 2019 pada Pemerintah Kota Sungai Penuh di Sungai Penuh Nomor: 32/LHP/XVIII.JMB/12/2019 Tanggal: 27 Desember 2019”, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada TA 2017 dan 2018 memperoleh alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp124.332.431.858,00 dan Rp134.770.710.129,62. Alokasi anggaran tersebut telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp118.538.978.639,00 dan Rp128.118.269.842,80. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 19 paket pekerjaan belanja infrastruktur TA 2017 dan 2018 menunjukkan terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan metode pelaksanaan pekerjaan serta kemahalan harga satuan pekerjaan seluruhnya sebesar Rp1.048.810.487,13.
Pekerjaan peningkatan Jalan Sri Sudewi di Kecamatan Sungai Bungkal dilaksanakan oleh PT HP berdasarkan Kontrak Nomor 620/01-PNK/Kontrak/DPUPR3/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 sebesar Rp6.848.840.000,00 termasuk PPN dengan sumber dana dari APBD TA 2018. Waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender sejak tanggal 15 Mei s.d. 10 November 2018. Kontrak tersebut mengalami satu kali addendum yaitu addendum Nomor 620/01-PNK/Add-Kontrak/DPUPR-3/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang memuat perubahan volume beberapa item pekerjaan sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp7.000.000.000,00 tanpa mengubah waktu pelaksanaan. Berdasarkan dokumen BAST PHO Nomor 620/29c/BASTP/DPUPR-3/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018, kemajuan fisik pekerjaan dinyatakan telah mencapai sebesar 100% dan realisasi keuangan telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp7.000.000.000,00 atau sebesar 100% kepada penyedia jasa, terakhir dengan SP2D Nomor 3301/SP2D/LS/2018. Tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp2.631.365.701,00.
M. Fadhil Arief: Hakikat Demokrasi Adalah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen perencanaan, perhitungan volume pekerjaan sesuai dokumen backup data, as built drawing dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa BPK, PPK, PPTK dan penyedia jasa pada tanggal 29 Juli 2019 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp76.828.530,99 sebagai berikut.
Selain itu, pemeriksaan dan analisis atas foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan juga menunjukkan terdapat ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan perkerasan beton semen, perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal serta lapis pondasi bawah beton kurus dengan kontrak. Ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan tersebut terkait penggunaan curing compound dan alat concrete paver pada pekerjaan perkerasan beton semen dan perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal serta lapis pondasi bawah beton kurus. Analisis atas metode pelaksanaan pekerjaan dan penyesuaian perhitungan terhadap harga satuan pekerjaan atas pekerjaan terlaksana menunjukkan terdapat selisih harga pekerjaan sebesar Rp143.473.363,14 dengan rincian sebagai berikut.