Kas Tekor Disdikpora Kabupaten Lampung Timur, Ini Penyebabnya?

photo author
- Jumat, 8 Februari 2019 | 08:30 WIB
Kas Tekor
Kas Tekor

Jakarta, Klikanggaran.com (08-02-2019) - Masalah yang sering muncul di daerah di antaranya adalah pengelolaan, penatausahaan, dan lemahnya SOP. Khususnya dalam mengelola keuangan daerah. Seperti yang dialami oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur. Terdapat kas tekor yang dapat menghambat oprasional kegiatan pemerintah daerah.

Berikut dipaparkan Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, pada Klikanggaran.com, Kamis (7/02/2019) :

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 menyajikan saldo kas di bendahara penerimaan sebesar Rp174.209.200. Terdiri dari kas di bendahara penerimaan pada Dinas Dikpora sebesar Rp111.979.000. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana sebesar Rp8.400.200. Dan, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp53.830.000.

Namun pada perjalanannya, kas di bendahara penerimaan Dinas Dikpora diduga terdiri atas sisa kas tahun 2013. Pertama, kas belum dikembalikan pada UPTD Islamic Center sebesar Rp94.979.000. Sisa kas UPTD Sanggar Kegiatan Belajar sebesar Rp1.000.000. Kas bendahara penerimaan di tahun anggaran 2015 yang disetor di tahun anggaran 2016 sebesar Rp16.000.000.

Kas belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp94.979.000. Kas ini diduga merupakan akumulasi penerimaan retribusi pemakaian gedung Islamic Center yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Kas Tekor di Lampung Timur


Menurut Wahyudin Jali, kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp94.979.000. Akibatnya, penerimaan daerah tidak dapat segera digunakan untuk optimalisasi kegiatan Pemkab Lampung Timur.

“Hal ini tidak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011,” ujar Wahyudin Jali.

Menurutnya, permasalahan tersebut timbul disebabkan beberapa hal. Misalnya, Kepala Dinas Dikpora tidak menyusun SOP pengelolaan penerimaan retribusi daerah. Dan, tidak melaporkan kas tekor sebesar Rp94.979.000 pada TPKD. Kemudian PPTK Dinas Dikpora tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Termasuk pengendalian dalam penatausahaan penerimaan retribusi daerah. Selain itu, TPKD diduga tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Harapan Wahyudin ke depan, Kepala Dinas Dikpora menyusun SOP pengelolaan penerimaan retribusi daerah. PPTK Dinas Dikpora meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penatausahaan penerimaan retribusi daerah. TPKD meningkatkan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

“Pihak terkait tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penatausahaan dan pengelolaan penerimaan retribusi. Jika kondisi ini diabaikan, maka yang terjadi tidak hanya kas tekor. Tapi, dapat merugikan keuangan dan mengurangi pendapatan daerah. Ini dapat beresiko terjadi penyalahgunaan penerimaan atas retribusi daerah,” pungkas Wahyudin Jali.

Baca juga : Proyek Mangkrak, Uang Daerah Lampung Timur Berpotensi Hilang?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X