BPK Temukan Ketidakpatuhan pada Peraturan Undang-Undang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

photo author
- Rabu, 25 November 2020 | 11:45 WIB
kkp
kkp


Jakarta, Klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 31 Desember 2019, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan Keuangan adalah tanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 13a/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 13b/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.


KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Ada Apa?


BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.


Lebih dari 1 MILIAR dosis vaksin Sputnik V Rusia untuk Covid diharapkan pada tahun 2021 karena produsen menjanjikan harga yang rendah


BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan adalah sebagai berikut:



  1. Kekurangan volume sebesar Rp1.896.388.392,85 atas Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) pembangunan Aquarium di Pangandaran berupa kekurangan volume pekerjaan pada uraian pekerjaan Pengadaan Akrilik Aquarium yang berakibat kelebihan pembayaran sejumlah tersebut.

  2. Pekerjaan General Overhaull Main Engine Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp1.220.402.485,00. Atas permasalahan ini, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, KKP telah memerintahkan PT Trakindo untuk melakukan pemasangan suku cadang dengan menggunakan material on site (suku cadang) yang telah diadakan oleh Penyedia senilai Rp840.603.905,00 dan biaya pemasangan yang ditanggung oleh Penyedia sebesar Rp200.000.000,00. Dengan demikian, terdapat sisa kelebhan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Penyedia ke Kas Negara sebesar Rp179.798.580,00.

  3. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp557.933.156,00 dan realisasi belanja barang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp199.750.000,00 atas kegiatan perawatan/Perbaikan Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berakibat (a) kelebihan pembayaran pada pekerjaan docking sebesar Rp162.885.938,00; dan (b) kelebihan pembayaran pada pekerjaan replating sebesar Rp395.047.218,00; dan (c) belanja barang sebesar Rp199.750.000,00 atas perawatan darurat yang tidak diyakini kewajarannya.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X