Kenakalan Pejabat Pemkab Tangerang pada Belanja Honorarium PNS

photo author
- Selasa, 3 April 2018 | 09:18 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180403-WA0019
images_berita_2018_Mar_IMG-20180403-WA0019

Jakarta, Klikanggaran.com (03-04-2018) - Kebocoran APBD seringkali terjadi bukan karena pemerintah tidak mengerti dalam mengelola keuangan. Tapi, masih dominannya perilaku nakal, hingga akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.

Misalnya kenakalan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Akibat perilaku maruk para oknum pejabatnya, Pemkab Tangerang harus rela kebocoran APBD mencapai ratusan juta rupiah. Naas, kan.

Maruknya pejabat Pemkab Tangerang, seperti dijelaskan dalam data Klikanggaran.com, di antaranya tentang belanja honorarium tim kerja PNS pada Bappeda, BLHD, dan Diskominfo, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp385.137.400.

Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengingatkan bahwa, penganggaran belanja pegawai berupa honorarium bagi PNSD dan Non PNSD harus memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X