Jakarta, Klikanggaran.com (30-01-2019) – Dalam hal Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai minim kinerja. Akibatnya, banyak pengelolaan yang tidak menaati aturan. Dan, tentu saja hal ini menimbulkan masalah.
Kinerja terkait pemungutan dan pengelolaan pajak daerah yang baik, akan berdampak pada maksimalnya penyerapan pajak. Pajak daerah sendiri berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah. Karena pajak menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Salah satu yang dikelola Pemerintah Kota Serang dalam pajak daerah, yakni penerimaan pajak Air Bawah Tanah (ABT). Di tahun 2017, diketahui Pemerintah Kota Serang telah menganggarkan pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp295.00.000. Dan, merealisasikannya sebesar Rp339.167.228 atau sebesar 114,97%.
Penerimaan pajak itu diterima melalui rekening Bendahara Penerimaan dengan nomor rekening 0067498097001 pada PT Bank BJB. Pemerintah Kota Serang melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, telah menetapkan tarif pajak Air Bawah Tanah sebesar 20%.
Kinerja dan Dampaknya
Sesuai ketentuan pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial, masing-masing pengusaha mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Gubernur. Sedangkan pemungutan Pajak Air Bawah Tanah dilakukan oleh pemerintah daerah tempat pengambilan air.
Sayangnya, meski capaian target pajak Air Bawah Tanah terbilang cukup baik. Ternyata terdapat beberapa permasalahan antara pencatatan penerimaan pada Buku Kas Umum (BKU). Antara lain dengan Bendahara Penerimaan serta proses penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Bawah Tanah.
Adapun permasalahan yang terdapat pada tata kelola pajak Air Bawah Tanah yakni. Adanya selisih pencatatan penerimaan Pajak Air Bawah Tanah antara BKU Bendahara Penerimaan dan LRA. Karena realisasi pendapatan pajak Air Bawah Tanah pada BKU Bendahara Penerimaan tercatat sebesar Rp461.280.728. Sementara, nilai tersebut berbeda dengan nilai yang tercatat pada LRA, yaitu sebesar Rp321.235.054.
Selain itu, penetapan SKPD ABT belum sepenuhnya sesuai ketentuan, di antaranya penetapan SKPD belum didukung dasar perhitungan dan data sumber yang valid. Kemudian, Pemkot Serang belum menetapkan SKPD atas 43 objek ABT. Terakhir, Sebanyak 140 objek pajak ABT di Kota Serang belum memiliki izin pemanfaatan dari Provinsi Banten. Publik pun mempertanyakan, bagaimana kinerja Pemkot Serang?
Baca juga : Pendapatan PBB dan BPHTB, Pemkot Serang Tak Mampu Kelola, Ya???