Jakarta, Klikanggaran.com (15-09-2018) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, diduga tidak bisa mengelola aset daerahnya dengan baik. Sehingga memungkinkan aset-aset daerah yang ada nantinya mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hasil pemeriksaan seperti yang didapatkan Klikanggaran.com, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Depok menggambarkan daftar barang milik daerah yang dicatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di antaranya adalah :
(1) pencatatan ganda aset tetap tanah pada SDN Depok Jaya 1 dan Depok Jaya 2;
(2) daftar barang sekolah belum termasuk barang-barang yang diperoleh selain dari APBD;
(3) dinas pendidikan masih mencatatkan buku-buku pelajaran yang sudah diserahkan ke sekolah-sekolah.
Dalam pencatatan, luas masing-masing aset tanah milik SDN DJ 1 dan DJ 2 yakni 3.841 m2 senilai Rp1.440.375.000 dan Rp1.344.350.000. Padahal, kondisi sesungguhnya SDN DJ 1 dan DJ 2 dalam satu bidang tanah yang sama, hanya berbeda gedung.
Ini menjadi bukti, terdapat lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian pada aset tetap daerah Kota Depok. Sebab, pencatatan ganda ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari bila terus dibiarkan.
Publik pun menanyakan peran dan kinerja Pemkot Depok saat ini, apakah Pemkot Depok memang tidak becus bekerja??? Sehingga pengelolaan aset daerah seolah dikerjakan asal-asalan tanpa menelisik pada kondisi yang sebenarnya.