Menanti Rp77,5 Miliar Pertanggungjawaban Uang Muka Perum PNRI

photo author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 02:36 WIB
images (58)
images (58)


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pengelolaan kas dan saldo rekening koran, buku besar penerimaan dan pengeluaran (General Ledger), dan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan kas Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia), terungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Pasalnya, terdapat Uang Muka yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp77.567.771.911,89 berpotensi disalahgunakan.


Berdasarkan data yang terhimpun, Laporan Keuangan (LK) tahun 2017 dan 2018 Perum PNRI, serta General Ledger sampai dengan tahun 2019, terdapat saldo Uang Muka tiga tahun berturut-turut. 31 Desember 2017 sebesar Rp30.582.761.243,00, 31 Desember 2018 sebesar Rp54.490.345.771,00, dan 31 Desember 2019 sebesar Rp77.567.771.991,89.


Sampai dengan 31 Desember 2019 masih terdapat saldo uang muka sebesar Rp77.567.771.991,89. Uang Muka tersebut merupakan pengeluaran kas dan Bank oleh Perusahaan untuk kegiatan operasional kantor dan pembelian bahan baku produksi, namun belum terdapat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut sampai dengan terbitnya tanggal laporan keuangan.


Berikut daftar Uang Muka dan saldo penggunaannya:


-
Dok: Istimewa

erdasarkan hasil pemeriksaan General Ledger tahun 2017, 2018, sampai Oktober 2019, diketahui bahwa Uang Muka tersebut merupakan transaksi yang terjadi sejak sebelum tahun 2017. Sampai dengan 2 Juli 2020, Uang Muka yang belum dipertanggungjawabkan dan sudah terakumulasi menjadi sebesar Rp77.567.771.991,89.


Berdasarkan hasil konfirmasi dengan mantan GM Keuangan pada 18 Desember 2019, diketahui bahwa batasan lama penyelesaian Uang Muka tidak diatur dalam SOP pengelolaan keuangan, namun Devisi Keuangan memberlakukan kebijakan internal    bahwa penyelesaian Uang Muka paling lama satu bulan, akan tetapi kebijakan tersebut tidak efektif mengingat masih terdapat Uang Muka dari tahun-tahun sebelumnya yang statusnya belum selesai.


Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas Uang Muka pada Seksi Logistik, diketahui bahwa terdapat Uang Muka yang dikeluarkan untuk DP pembelian bahan baku kepada suplier PT Cinjoe Jaya Perkasa Muda sebesar Rp520.000.000,00 di mana kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nya tidak pernah diterbitkan oleh Bagian Pengadaan.


-
Dok: Istimewa

Lebih lanjut diketahui, kontrak yang dimaksud adalah SPK nomor 0063/SPK-BB/03/2019. Perum PNRI telah membatalkan SPK tersebut dan mengalihkannya melalui skema kerjasama dengan PT Kawasan Berikat Nasional, untuk pembayaran kepada PT Cinjoe Jaya Perkasa Muda atas bahan baku ini seluruhnya dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nasional dengan nilai kerjasama sebesar Rp14.360.838.414,00 dan kemudian setelah jatuh tempo kerja sama, Perum PNRI membayarkan kepada PT Kawasan Berikat Nasional atas nilai yang terhutang.


Sementara itu, hasil konfirmasi dari PT Cinjoe Jaya Perkasa Muda tanggal 17 Desember 2019 dan surat PT Cinjoe Jaya Perkasa Muda No.001/SRT-CIPM/HL/20 tanggal 7 Januari 2020 perihal konfirmasi lanjutan, menyatakan bahwa PT Cinjoe Jaya Perkasa Muda tidak pernah menerima Uang Muka sebesar Rp520.000.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X