Mengulas Rinci Dugaan Kerugian Negara di Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir

photo author
- Senin, 3 Desember 2018 | 00:58 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181203-WA0001
images_berita_2018_Sept_IMG-20181203-WA0001

Palembang, Klikanggaran.com (03-12-2018) - Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 26 menjelaskan, huruf d, Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Senada dengan Kepres tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Perda No. 27 Tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan dan peningkatan jalan dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 4 (empat) tahun anggaran. Di mana pada pasal 4 dijelaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp324.345.000.000 (tiga ratus dua puluh empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).

Kemudian pada pasal 5 dijelaskan pula dana sebagaimana yang dimaksud pasal 4 digunakan untuk pembangunan jalan dengan rincian:

- Peningkatan Jalan dengan ATB ruas Sp. Tanjung Baru - Tanjung Baru sepanjang 3,6 km memerlukan dana sebesar Rp4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah)

- Peningkatan Jalan dengan ATB Ruas Tanjung Baru - Tanjung Pering sepanjang 2,5 km memerlukan dana sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

- Peningkatan Jalan dengan ATB Ruas Sp. Tanjung Pering - Tanjung Raya sepanjang 5,7 km memerlukan dana sebesar Rp9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah)

Kemudian huruf d, pembangunan Jalan ruas Palem Raya - Tanjung Seteko sepanjang 7,4 km memerlukan dana sebesar Rp15.411.000.000,- (lima belas miliar empat ratus sebelas juta rupiah)

- Huruf e, pembuatan jalan dengan ATB Ruas SMA Unggulan-PKB Tanjung Baru sepanjang 2,0 km memerlukan dana sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah)

- Huruf f, peningkatan Jalan Alternatif dengan ATB Ruas Jalan Sarjana-Terminal sepanjang 1,7 km memerlukan dana sebesar Rp2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah)

- Huruf g, peningkatan Jalan dengan ATB Ruas Palem raya-Sribanding sepanjang 7,0 km memerlukan dana sebesar Rp12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah)

- Huruf h, peningkatan Jalan dengan perkerasan agregat ruas Sungai Rotan-Palu (Tanah Mutung) sepanjang 11,5 km memerlukan dana sebesar Rp31.555.000.000 (tiga puluh satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah)

- Huruf i, pembangunan jalan dan jembatan dengan perkerasan agregat ruas Kapok-Talang Pangeran sepanjang 0,75 km memerlukan dana sebesar Rp6.471.000.000 (enam miliar empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah)

- Huruf j, peningkatan jalan dengan perkerasan batu agregat ruas Ulak Aur Sanding-Jaka Baring sepanjang 17 km memerlukan dana sebesar Rp39.040.000.000 (tiga puluh sembilan miliar empat puluh juta rupiah)

- Huruf k, peningkatan jalan dengan Perkerasan Batu Agregat Ruas Mayapati – Ulak Aur Standing sepanjang 6,3 km memerlukan dana sebesar Rp 9.275.000.000 (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X