Palembang, Klikanggaran.com (08-02-2019) - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, per 31 Desember 2017 membukukan Investasi Jangka Panjang. Yaitu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Empat Lawang, dengan nilai sebesar Rp3.792.159.482,26. Nilai Investasi jangka panjang yang diperoleh dari PDAM Empat Lawang ini adalah sebesar Rp6.503.417.800. Sedangkan persentase kepemilikannya sebesar 28,21%.
Dalam catatan atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang (unaudited), Pemkab Empat Lawang mengungkapkan. Meskipun kepemilikan saham kurang dari 50%, tapi Pemkab Empat Lawang memiliki pengaruh yang kuat dan signifikan pada operasional kegiatan PDAM Empat Lawang. Dengan demikian, metode pengukuran nilai Investasi Jangka Panjang yang digunakan oleh Pemkab Empat Lawang adalah metode ekuitas.
Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar biaya perolehan investasi awal. Ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Penyesuaian terhadap nilai investasinya juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah. Misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
Nilai Investasi PDAM
Sumber klikanggaran.com menyebutkan, PDAM Empat Lawang diketahui mendapat Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS). Bantuan ini per 31 Desember 2017 sebesar Rp23.055.556.051,60 dengan rincian:
- Pemerintah Pusat Rp6.118.998.000,00 persentase 26,54%
- Pemerintah Provinsi Rp10.433.140.251,60 persentase 45,25%
- Pemerintah Kabupaten Rp6.503.417.800,00 persentase 28,21%
Total Rp23.055.556.051,60 persentase 100,00%.
Nilai BPYBDS tersebut menjadi dasar perhitungan nilai investasi jangka panjang yang disajikan dalam laporan Keuangan Pemkab Empat Lawang TA 2017. Pemkab Empat Lawang menyatakan bahwa penyajian nilai investasi pada PDAM Empat Lawang berdasarkan atas laporan keuangan PDAM Empat Lawang tahun buku 2017 dan 2017 unaudited. Laporan keuangan tersebut belum dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik.
Pada tahun 2015 dan 2016 telah dilakukan reviu atas kinerja PDAM oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Reviu yang dilakukan oleh BPKP tidak memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan PDAM. Pada tahun 2016 tidak dilakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik independen.
Kondisi Melanggar Aturan
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 97 pada:
1) ayat (1) menyatakan, Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan
2) ayat (2) menyatakan, Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional. Dan, laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris
3) ayat (3) menyatakan, Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit. Dan, laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
Aturan lain adalah PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.07 PSAP 06 Akuntansi Investasi pada Paragraf 37. Menyatakan bahwa penggunaan metode pada paragraf 36 didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
1) Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya
2) Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20%, tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas
3) Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas
4) Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai investasi pada PDAM Empat Lawang tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal tersebut terjadi, disinyalir karena Direksi PDAM melakukan pelaporan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Anggaran 11,3 Miliar Bermasalah? KPK Sebaiknya Lidik Dinas Perkim Muara Enim