Palembang, Klikanggaran.com (21-02-2019) - Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU menganggarkan pendapatan pajak daerah. Nilainya sebesar Rp32.808.004.898,00 dengan realisasi sebesar Rp38.559.592.287,22 atau 117,53% dari anggaran. Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut antara lain bersumber dari pendapatan pajak hiburan sebesar Rp272.651.700,00.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Dan, digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak. Termasuk penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP) serta pengawasan penyetorannya.
Dalam penyetoran pajak daerah di Kabupaten OKU, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1) WP melakukan penyetoran secara langsung ke Rekening Kas Daerah Kabupaten OKU
2) WP menyetorkan ke Bendahara Penerimaan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
3) Pembayaran melalui petugas penagih yang selanjutnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan BPPRD untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Pajak Hiburan Tak Sesuai Aturan
Sumber klikanggaran.com menyebutkan, atas penerimaan pajak hiburan yang bersumber dari PT PS mengindikasikan. Pembayaran pajak PT PS tidak sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D). Dan, kekurangan pembayaran pajak hiburan PT PS tidak diakui sebagai piutang tahun 2017.
PT PS merupakan penyelenggara hiburan tontonan film (bioskop). Perusahaan tersebut mulai beroperasi di wilayah Kabupaten OKU pada bulan Juli 2017. Atas kegiatan hiburan tontonan tersebut, PT PS dikenakan pajak hiburan setiap bulan. Terhitung sejak bulan Juli 2017 sesuai Perda Kabupaten OKU Nomor 12 Tahun 2010 tentang pajak hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan.
Besaran tarif pajak berupa tontonan film sebesar 25% dikalikan dengan jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan (omzet) setiap bulan. Perusahaan tersebut menyampaikan laporan pendapatan hiburan (omzet hiburan) dan pendapatan restoran (omzet restoran) setiap bulan kepada BPPRD melalui Sub Bidang Penetapan BPPRD. Kepala Sub Bidang Penetapan BPPRD menetapkan pajak PT PS yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D).
Namun, berdasarkan dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSP-D), diduga pembayaran pajak hiburan PT PS tidak sesuai dengan SKP-D yang telah diterbitkan. Sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan atas pajak hiburan PT PS Tahun 2017 sebesar Rp478.579.200,00 (Rp797.632.000,00-Rp319.052.800,00).
Baca juga : Utang Belanja Rp 1,6 M di Pemkab OKU Timur Tak Jelas Statusnya?