Kesalahan Penganggaran pada Dinas Perhubungan Papua Barat Senilai Rp34,4 Miliar dengan Realisasi Senilai Rp22 Miliar

photo author
- Jumat, 15 Januari 2021 | 10:44 WIB
Kesalahan Penganggaran
Kesalahan Penganggaran


(KLIKANGGARAN)--Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2019 telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp2.185.860.860.252,00 dan Rp1.899.915.796.328,00 atau 86,92% serta menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal senilai Rp1.981.168.781.324,00 dan Rp1.757.983.373.816,00 atau 88,73%.


Nilai anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tersebut diantaranya pada Dinas Perhubungan senilai Rp195.814.952.720,00 dan Rp12.819.924.000,00.


BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 18.A/LHP/XIX.MAN/06/2020 tanggal 25 Juni 2020, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 18.B/LHP/XIX.Man/06/2020 tanggal 25 Juni 2020, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.C/LHP/XIX.MAN/06/2020 tanggal 25 Juni 2020.


Pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 18.B/LHP/XIX.Man/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 didapatkan informasi bahwa dalam rangka menguji efektifitas implementasi sistem pengendalian intern dalam pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Modal, BPK menganalisis data SIMDA Keuangan, mereviu dokumen, melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan kepada pihak yang bersangkutan.


Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penganggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Jasa Konsultansi dan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga yang seharusnya merupakan Belanja Modal. Rincian anggaran dan realisasi belanja tersebut disajikan pada tabel berikut.


-


Realisasi pelaksanaan belanja tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa. Rincian kontrak atas kegiatan tersebut beserta realisasinya disajikan pada tabel berikut.


-


Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Kepala Subbagian Perencanaan diketahui bahwa saat proses perencanaan kurang dilakukan koordinasi antara para pihak sehingga terjadi kesalahan pembebanan belanja.


Kepala Bidang LLAJ menjelaskan bahwa pengoperasian terminal tipe B diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Hasil perencanaan penganggaran tersebut tidak dievaluasi lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan diketahui bahwa realisasi pelaksanaan kontrak telah dicatat sebagai aset tetap-konstruksi dalam pekerjaan senilai Rp22.095.464.622,00.


Uraian aset tercatat tersebut adalah berupa bangunan gedung terminal lain-lain di Dinas Perhubungan yang berlokasi di Manokwari, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Kota Sorong, dan Teluk Bintuni.


Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan terminal tipe B tahap II belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan.


Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Modal disajikan kurang saji dan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih saji senilai Rp22.095.646.622,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X