Jakarta, Klikanggaran.com (26-03-2018) - Meski nilai pekerjaan konstruksi telah terpasang sesuai kontrak, namun belum tentu pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa akan mematuhinya. Kita ambil contoh di salah satu pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD di Kabupaten Kediri, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp21.334.170.000.
Meski nilai kontraknya sudah terpasang sebesar Rp21.069.145.000, sebagaimana yang tertera dalam Nomor 027/422/418.67/2016 tanggal 13 Januari 2016, namun ada saja masalah yang terjadi. Seperti pengurangan volume pekerjaan.
Entah apa itu motifnya, namun publik telah berasumsi bahwa tindakan seperti itu dianggap sebagai adanya dugaan mark up.
Sesuai dengan dokumen yang diperoleh Klikanggaran.com, bahwa pada pembangunan tersebut terjadi kekurangan volume sebesar Rp485.461.768 dengan rincian kekurangan volume sebagai berikut :
1. Kekurangan volume pada pekerjaan struktural sebesar Rp245.293.452.
2. Kekurangan volume pada pekerjaan arsitektur Rp201.999.934.
3. Kekurangan volume pada pekerjaan mekanikal eletrikal sebesar Rp38.168.381.
Yadi jadi pertanyaan, jumlah kekurangan volume yang dianggap publik sebagai mark up tersebut ke mana dimanfaatkannya?
Apa untuk keperluan pekerjaan tersebut, atau malah masuk dalam kantong pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap di Kabupaten Kediri?
Untuk diketahui pembangunan Gedung Rawat Inap di Kabupaten Kediri ini dilaksanakan oleh PT Hisyam Putra Utama (HPU) yang beralamatkan di Jalan Taman Melati Nomor 14, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Atas permasalahan ini publik berharap kepada aparat hukum mapun Kejati untuk melakukan penelusuran dan juga penyelidikan, agar terkuak misteri dugaan mark up ini. Lantaran dari rumor yang beredar, permasalahan tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah.