Palembang, Klikanggaran.com (26-09-2018) - Pemberian insentif pajak di Kabupaten Muara Enim nyatanya masih menjadi salah satu pos yang juga rawan akan potensi kebocoran keuangan negara. Beberapa waktu lalu ditemukan permasalahan pemberian insentif pajak PPJ bagi sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Muara Enim, yang disinyalir bermasalah. Dan, kali ini perihal pemberian insentif pajak jenis PPB dari sektor pedesaan yang juga berindikasi bermasalah alias dinilai tidak tepat.
Pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan pendapatan asli daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan/Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp11.862.297.510,00 dan direalisasikan sebesar Rp8.229.609.039,00 atau 69,38%.
Informasi yang didapat, dari realisasi pembayaran insentif pemungutan PBB P2 diketahui Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pendapatan Daerah telah merealisasikan insentif biaya pemungutan sebesar Rp351.636.869,00. Realisasi tersebut merupakan pembayaran insentif untuk PBB Sektor Pedesaan dan PBB Sektor Perkotaan. Pembayaran insentif dilakukan satu kali yaitu pada triwulan terakhir atau akhir tahun.
Sumber yang didapat Klikanggaran.com mengindikasikan, atas realisasi anggaran tersebut terdapat kelebihan pembayaran insentif PBB Sektor Pedesaan sebesar Rp65.937.849,57.
Dalam perhitungan kembali dengan mempertimbangkan capaian target masing-masing kecamatan/ desa/ kelurahan untuk masing-masing triwulan, diketahui bahwa besaran insentif PBB Sektor Pedesaan yang seharusnya dapat dibagikan hanya sebesar Rp39.762.552,43.