Pemkot Langsa Kekurangan Dana Bagi Hasil dari PT Pekola Rp80 Juta

photo author
- Selasa, 24 Maret 2020 | 06:00 WIB
images (16)
images (16)


Langsa,Klikanggaran.com - Dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp5.287.422.550,00 dengan realisasi sebesar Rp4.430.450.079,66 atau 83,79 % dari anggaran, diantaranya realisasi penerimaan retribusi  pemanfaatan kekayaan daerah dari pengelolaan aset daerah oleh PT Pelabuhan Kota Langsa (PT Pekola) sebanyak Rp72.000.000,00. Namun, pendapatan bagi hasil PT Pekola kurang diterima Pemerintah Kota Langsa sebesar Rp80.451.435,42.


Penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah tersebut berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT Pelabuhan Kota Langsa tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.


Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Kota Langsa berhak memperoleh bagian pendapatan dari hasil pengelolaan berupa kontribusi tetap kepada PT Pekola sebesar Rp6.000.000,00 setiap bulan dan bagi hasil sebesar Rp10% pada setiap akhir tahun atau per 31 Desember dari pendapatan bersih (netto).


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas hasil penelaahan terhadap dokumen Surat Tanda Setor (STS) dan Laporan Bendahara Penerimaan, diketahui selama tahun 2018 PT Pekola telah membayarkan kontribusi sebesar Rp72.000.000,00 (Rp6.000.000,00 x 12 bulan) dan tidak ada penerimaan lain.


Berdasarkan penelusuran atas Laporan Keuangan PT Pekola pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2018 dan 2017, diketahui PT Pekola mendapatkan Laba Operasi sebesar Rp804.514.354,20 dan Rp106.947.048,16.


Berdasarkan hasil wawancara/keterangan Asisten III, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Direktur Produksi dan Pemasaran, dan Plt. Sekretaris PT Pekola diketahui tidak memahami perjanjian kerjasama dan menganggap bagi hasil 10% sebagai bagi hasil yang dibayar setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Sementara dalam perjanjian kerja sama telah disebutkan bahwa bagi hasil sebesar 10% dari laba bersih dibayarkan setiap akhir tahun (31 Desember 2018) sebesar Rp80.451.435,42 (10% x Rp804.514.354,20).


Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp80.451.435,42 (10% x Rp804.514.354,20).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X