Pemkot Lubuklinggau Membangun di Atas Tanah Sengketa Senilai Rp15,9 M?

photo author
- Jumat, 30 November 2018 | 08:06 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181130-WA0019
images_berita_2018_Sept_IMG-20181130-WA0019

Palembang, Klikanggaran.com (30-11-2018) - Pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali melakukan pembangunan di atas lahan yang bersengketa dengan PT Ckr. Pembangunan berasal dari realisasi belanja modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp15.990.531.000,00. Pembangunan di atas lahan HGU PT Ckr tersebut berupa:

1) Pembuatan pelataran parkir dan penambahan ruangan Kantor DPRD Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp6.890.110.000,00

2) Pembangunan pelataran parkir Kantor DPRD Tahap II dengan nilai sebesar Rp4.944.759.000,00

3) Pembangunan ruang paripurna Gedung DPRD dengan nilai sebesar Rp3.956.612.000,00

4) Pembangunan rumah penjaga Kantor DPRD dengan nilai sebesar Rp99.450.000,00, dan

5) Pembuatan taman Komplek Kantor DPRD Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp99.600.000,00.

Berdasarkan perkembangan kondisi dan kasus lahan yang masih bersengketa tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau seharusnya melakukan penundaan pekerjaan pembangunan di atas lahan tersebut. Hal ini sebagai mana telah disampaikan oleh auditor negara Nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 untuk mengantisipasi risiko kehilangan atas aset tetap tersebut.

Dengan demikian, dikarenakan ada pekerjaan pembangunan pada tahun anggaran 2017 di atas lahan bersengketa dengan nilai sebesar Rp15.990.531.000,00, maka secara otomatis nilai aset tetap yang disajikan di Neraca per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp117.941.650.164,00 (Rp1O1.951.119.164,00+Rp15.990.531.000,0).

Selain itu, terdapat aset lainnya berupa Master Plan dengan nilai sebesar Rp392.892.500,00 yang berpotensi tidak dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana dibahas pada tahun yang terdahulu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah diketahui bahwa pihak Pemerintah Kota sebenarnya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan selalu menghadiri setiap mediasi. Namun, untuk menganggarkan dana sebagaimana tuntutan dari PT Ckr tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau memerlukan keputusan yang berkekuatan hukum agar tidak terdapat permasalahan di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X