KLIKANGGARAN.Com--Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing sebesar Rp1.724.285.131.000,00 dan Rp1.700.339.152.696,00 atau 98,61%.
Pada Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan tunjangan profesi guru sebesar Rp1.022.255.340.501,00 untuk 22.858 guru SLB, SMA, dan SMK di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membayar tunjangan profesi secara bertahap sesuai dengan SKTP terbit dan langsung mentransfer ke rekening guru.
baca juga: KPK Jadi Pihak Terkait Gugatan Undang Undang Hasil Revisi
baca juga: Misno Harapkan BPK Audit Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Lubuklinggau
Untuk menguji asersi keterjadian serta hak dan kewajiban atas realisasi Belanja Tambahan Penghasilan PNSD, BPK melakukan pengujian atas SK penerima tunjangan, daftar nominatif pembayaran tunjangan, daftar cuti PNSD, dan daftar Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji serta meminta keterangan pihak-pihak terkait. Hasil pengujian menunjukkan masih adanya kelemahan pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan PNS dengan uraian sebagai berikut.
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.194-LKPD-Prov-Jawa-Tengah-2017_2-jateng.pdf" download="all" viewer="google"]