Penatausahaan Piutang Pajak Daerah, Giliran Pemkab Sukabumi yang Tak Tertib?

photo author
- Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:00 WIB
Penatausahaan
Penatausahaan

Jakarta, Klikanggaran.com (16-02-2019) - Mirip tapi tak sama, begitulah penatausahaan pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Terlihat, kondisi yang terjadi tak jauh peliknya dengan di Pemkab Subang. Terlebih kedua kabupaten tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi yang sama, yakni Provinsi Jawa Barat.


Kita lihat hasil pengamatan tim klikanggaran.com atas laporan keuangan daerah pada Pemkab Sukabumi. Kali ini Tim menemukan adanya penatausahaan piutang pajak daerah non pajak bumi dan bangunan (PBB) yang carut marut. Sebab, terdapat setidaknya 3.104 Surat Ketetapan Pajak (STP) non PBB dan BPHTB senilai Rp2.153.855.979 yang belum diterima pembayarannya di kas daerah. Hebat, bukan??


Tentu saja nilai tersebut sangat berarti bila digunakan untuk layanan pada masyarakat. Misalnya layanan kesehatan, peningkatan pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Namun sayangnya, dana tersebut belum terserap oleh Pemerintah Daerah lantaran penatausahaan pajak dan kinerja perangkat daerah yang masih sangat minim.


Penatausahaan Piutang Pajak


Padahal sebelumnya, dalam laporan tahun 2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kasus serupa. Sehingga BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Sukabumi agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan perbaikan.


Lebih lanjut Kepala Badan Pendapatan Daerah sendiri mestinya menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah. Khususnya untuk lebih optimal dalam melakukan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Kepala Sub Bidang juga ikut bertanggung jawab sebagai pelaksana teknis di lapangan. Khususnya sebagai tim-tim yang melakukan verifikasi data serta pemutakhiran data pajak.


Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bupati melalui Kepala Bapenda akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan piutang pajak daerah. Kemudian meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penagihan piutang pajak. Dan, melaksanakan pendataan atas data wajib pajak yang bermasalah. Serta melakukan penagihan atas piutang yang berpotensi tidak tertagih. Terakhir akan merevisi kebijakan akuntansi atas penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 pada bulan Juli 2018.


Tentunya publik berharap agar rencana aksi tersebut bisa terlaksana dengan semestinya. Sehingga PAD Pemkab Sukabumi bisa semakin meningkat dan lebih baik. Agar kejadian serupa tidak terus kembali terulang. Sebab amat disayangkan bila para wajib pajak tersebut terus lepas dan tidak membayarkan pajaknya.


Baca juga : Kondisi Belanja Daerah Pemprov Jabar Ada yang Bermasalah?





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X