Pengadaan Gamelan Laras Pelog Selendro di Pemprov Yogyakarta, Ada Apa?

photo author
- Senin, 2 Maret 2020 | 09:16 WIB
gamelan kuningan
gamelan kuningan


YOGYAKARTA, KLIKANGGARAN.com--Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan pada Tahun Anggaran 2018 telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp247.556.909.606,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 21 Desember 2018 senilai Rp182.674.705.839,00 atau 73,79% dari anggaran.


Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut termasuk Belanja Barang dan Jasa atas Pekerjaan Pengadaan Gamelan Besi Pencu Kuningan Laras Pelog Slendro dan Pengadaan Gamelan Kuningan Laras Pelog Slendro pada Dinas Kebudayaan.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas belanja Pemerintah Provinsi Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 dan hasil pemeriksaan atas pekerjaan Pengadaan Gamelan Besi Pencu Kuningan Laras Pelog Slendro dan Pengadaan Gamelan Kuningan Laras Pelog Slendro pada Dinas Kebudayaan menunjukkan bahwa Pekerjaan Pengadaan Gamelan Besi Pencu Kuningan Laras Pelog Slendro senilai Rp1.264.000.000,00 tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia Barang sampai akhir masa kontrak. Selain itu pekerjaan Pengadaan Gamelan Kuningan Laras Pelog Slendro belum dikenakan denda minimal senilai Rp18.841.900,00.


Tidak selesainya pekerjaan tersebut mengakibatkan tiga hal.


Pertama, kelompok masyarakat calon penerima gamelan tidak dapat memanfaatkan barang hasil pengadaan gamelan secara tepat waktu;


Kedua, indikasi kerugian daerah atas Jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp63.204.000,00 yang tidak dapat dicairkan; dan


Ketiga, kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal senilai Rp18.841.900,00.


Kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila pejabat pembuat komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Gamelan Kuningan Laras Pelog Slendro melakukan pengendalian atas kontrak sesuai ketentuan dan tidak lalai dalam proses pengendalian yang menjadi tanggung jawabnya.


Sebab itu, terkait dengan BPK merekomendasikan agar memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp63.204.000,00 dan mengenakan denda kepada pelaksana pekerjaan tersebut sebesar Rp18.841.900,00, lalu kedua hal tersebut disetorkan ke kas daerah.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X