Palembang, Klikanggaran.com (29-01-2019) - Penggunaan uang kas di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur TA 2017 disinyalir menguap. Pasalnya, pengeluaran uang kas yang noatabane adalah uang rakyat tersebut, dalam peruntukannya berindikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Permasalahan penggunaan uang kas tersebut terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKU Timur. Di antaranya pada Kecamatan Martapura, Kecamatan Bunga Mayang, dan Kecamatan Jayapura.
Penggunaan Uang di Kecamatan Martapura
Bendahara Pengeluaran melaporkan pertanggungjawaban belanja dari mekanisme GU sebesar Rp390.600.000,00. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban GU tersebut, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang disinyalir tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. Di antaranya transaksi tidak terjadi dan mark up sebesar Rp76.861.000,00.
Dari pihak kecamatan memberikan keterangan terkait penggunaan uang dimaksud. Terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak terdapat dalam anggaran belanja Kecamatan Martapura. Hasil verifikasi oleh Inspektorat dan BPKAD atas bukti pengeluaran tersebut diketahui, terdapat pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan kedinasan. Diketahui nilainya sebesar Rp43.000.000. Sehingga ada nilai uang yang masih bermasalah sebesar Rp33.861.000,00.
Kecamatan Bunga Mayang
Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bunga Mayang melaporkan pertanggungjawaban belanja dari mekanisme GU sebesar Rp390.600.000,00. Terdiri dari dua periode jabatan camat yaitu GU 1 sampai dengan GU 6 camat periode Januari-Agustus 2017. Dan, GU 7 sampai GU Nihil camat periode Agustus-Desember 2017.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban GU tersebut diketahui, terdapat bukti pertanggungjawaban yang disinyalir tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. Di antaranya transaksi tidak terjadi dan mark up sebesar Rp140.179.400,00.
Kecamatan Jayapura
Bendahara Pengeluaran Kecamatan Jayapura telah melaporkan pertanggungjawaban belanja dari mekanisme GU sebesar Rp171.000.000,00. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban GU tersebut, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang disinyalir tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Di antaranya transaksi tidak terjadi dan mark up sebesar Rp122.499.000,00.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh Inspektorat dan BPKAD atas bukti pengeluaran tersebut diketahui. Terdapat pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan kedinasan seluruhnya sebesar Rp94.705.000,00. Sehingga ada uang yang masih bermasalah yakni sebesar Rp27.794.000,00.
Melanggar Peraturan
Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Di antaranya:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 61 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Khususnya mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 132 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Dan, ayat (2) yang menyatakan, bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Serta bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Baca juga : OKU Timur Membukukan Utang Rp 1,6 M yang Tidak Jelas Statusnya?