Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) - Menjadi Bendahara Pengeluaran itu imamnya harus dobel kuat. Kalau tidak, akan tergoda menggunakan uang yang bukan haknya. Maka terjadilah penyalahgunaan UP oleh bendahara.
Seperti yang terjadi di Pemerintahan Kota Tarakan pada tahun anggaran 2017. Di mana telah terjadi penyalahgunaan UP oleh Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Nilainya sebesar Rp25.000.000.
Selain masalah penyalahgunaan UP oleh Bendahara, terdapat kejanggalan lain. Yaitu saat pengembalian uang ke kas daerah. Ujung-ujungnya, UP (uang persediaan) diduga tidak dikembalikan.
Dijelaskan dalam dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com. Tepatnya pada neraca Pemerintah Kota Tarakan per 31 Desember 2017. Diketahui menyajikan saldo kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp198.381.938.
Nilai tersebut berkurang sebesar Rp2.038.349.536 atau 91,13 persen. Bila dibandingkan dengan saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2016. Yaitu sebesar Rp2.236.731.474.
Kemudian, dari Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran tersebut. Di antaranya sebesar Rp25.000.000 merupakan sisa uang persediaan (UP). Tepatnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bendahara Pengeluaran BPBD berinisial S adalah pihak yang menyimpan uang tersebut. Diduga, S malah tergoda memakainya untuk keperluan pribadinya.
Sehingga wajar saja jika banyak pihak mencurigai. Bahwa Uang Persediaan tersebut ternyata belum disetor ke daerah. Bahkan parahnya, uang tersebut diduga ditahan olehnya.
Dikabarkan, Bendahara Pengeluaran ini sulit dihubungi oleh Kepala Pelaksana BPBD. Makanya uang tersebut diduga disalahgunakan oleh Bendahara Pengeluaran BPBD.
Usut punya usut, ternyata benar, telah terjadi penyalahgunaan UP. Dan, Bendahara Pengeluaran BPBD pun mengakuinya.
Lalu, yang bersangkutan juga menyatakan kesanggupannya untuk mengganti uang tersebut. Yaitu dengan cara mengangsur.
Namun, kejanggalan lain muncul. Yaitu saat Bendahara Pengeluaran BPBD menyebutkan, dirinya bersedia mengembalikan dana ke kas daerah secepatnya.
Padahal faktanya, tidak ada penjelasan mengenai adanya jaminan berupa bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, belum ada pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp 25 juta oleh Bendahara Pengeluaran BPBD.
Penulis : Heryanto
Baca juga : Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar Pemkot Balikpapan Salahgunakan Dana?