Penyusunan HPS Pekerjaan Jogja International Batik Bienalle (JIBB) 2018 Diduga Sembrono, Mengapa?

photo author
- Selasa, 3 Maret 2020 | 08:34 WIB
batik
batik


YOGYAKARTA, Klikanggaran.com--Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 telah menganggarkan Belanja Barang Jasa senilai Rp1.445.741.174.190,80 dan telah direalisasikan sampai dengan 21 Desember 2018 senilai Rp1.094.683.143.034,50 atau 75,72% dari anggaran. Nilai realisasi tersebut termasuk Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan Jogja International Batik Bienalle (JIBB) 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 01/LHP/XVIII.YOG/01/2019 Tanggal: 09 Januari 2019, diketahui bahwa harga perkiraan sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan JIBB 2018 ditetapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp3.035.400.000,00.


Laporan BPK juga mengungkapkan bahwa data yang digunakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai dasar penyusunan HPS untuk beberapa item pekerjaan adalah harga pasar setempat dan biaya kontrak sebelumnya.


BACA JUGA: Pembelian LNG oleh Direktorat Gas PT Pertamina Bermasalah?


HPS tersebut kemudian disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan melalui pelelangan.


Hasil lelang atas Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan JIBB 2018 menetapkan PT GPS sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi senilai Rp3.029.765.000,00.


BACA JUGA: Pembangunan SKB di Kabupaten Banyuasin, Lahan Basah Praktik Korupsi


Nilai tersebut kemudian menjadi nilai kontrak perikatan kerja antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan PT GPS yang dituangkan dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jogja International Batik Bienalle 2018 Nomor 530/03392/ILSA tanggal 28 Juni 2018 senilai Rp3.029.765.000,00.


Laporan BPK menunjukkan bahwa pada penyusunan HPS Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan JIBB 2018 terdapat empat item pekerjaan yang tidak diperhitungkan secara keahlian dan menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Selain itu, laporan BPK menunjukkan bahwa tidak terdapat addendum atau perubahan atas kontrak Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan JIBB 2018 untuk menyesuaikan empat item pekerjaan tersebut di atas dengan realisasi pelaksanaan sebenarnya.


BACA JUGA: The Fed Berencana Pangkas Suku Bunga Acuan


BPK mengatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan HPS yang disusun menjadi tidak andal untuk menjadi dasar penetapan batas tertinggi penawaran, dan hasil perhitungan HPS menjadi lebih tinggi dan berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp177.500.000,00.


BPK menilai bahwa  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku PPK lalai dalam menyusun HPS yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan perubahan atas kontrak untuk menyesuaikan perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan item pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen kontrak, dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP). yang tidak cermat melakukan melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan HPS Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan JIBB 2018.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X