Pertanggungjawaban Dana Hibah 9 M di Pemkab Lampung Timur Tak Tertib?

photo author
- Minggu, 27 Januari 2019 | 12:37 WIB
Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban Dana Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (27-01-2019) - Permasalahan yang sangat melekat dalam Pemerintah Daerah adalah masalah pertanggungjawaban. Biasanya terkait penggunaan keuangan daerah, seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Lampung. Dalam hal ini adalah pertanggungjawaban dana hibah yang mangkir dari ketentuan serta aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, pada Klikanggaran.com, Minggu (27/1/2019).

Wahyudin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menganggarkan belanja hibah sebesar Rp70.761.460.000. Realisasinya sebesar Rp60.200.820.480, atau 85,08 persen dari total anggaran yang disediakan pada tahun 2015. Artinya menurut Wahyudin, penyerapan dana hibah di Pemkab Lampung Timur mendekati maksimal.

“Namun pada perjalanannya, realisasi penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah diduga belum tertib. Belum seluruh penerima hibah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan hibah sampai masa periode tahun akuntansi berakhir,” tutur Wahyudin Jali.

Sedangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), lanjutnya. Dijelaskan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang hibah daerah kepada pemberi hibah.

Pertanggungjawaban Dana Hibah


Menurut Wahyudin Jali, diduga realisasi belanja hibah dari seluruh penerima dana hibah sebesar Rp60.200.820.480. Terdiri atas 1.285 penerima hibah, dan hanya 1.083 penerima hibah yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab Lampung Timur. Nilai realisasinya sebesar Rp9.921.000.000.

“Artinya, terdapat 202 laporan pertanggungjawaban yang mangkir,” kata Wahyudin.

Kondisi yang dialami oleh Pemkab Lampung Timur terkait pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut oleh Wahyudin dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku. Seperti Bultek Nomor 13 tentang akuntansi hibah. Kemudian Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dan, Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Serta menyalahi NPHD antara Pemkab Lampung Timur dengan para penerima hibah.

“Akibatnya, permasalahan pertanggungjawaban hibah sebesar Rp9.921.000.000 yang diberikan oleh Pemkab Lampung Timur, berpotensi hilang. Dan, tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah sebagaimana mestinya. Ini memberikan peluang bagi penerima hibah lalai dalam mempertanggungjawabkan uang hibah yang diterimanya,” ujar Wahyudin Jali.

Permasalahan tersebut menurutnya disebabkan oleh beberapa hal. Kepala DPPKAD tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas bantuan hibah. Bendahara PPKD pada DPPKAD yang melaksanakan penyaluran bantuan tidak proaktif mengumpulkan pertanggungjawaban di masng-masing penerima hibah.

Harapan Wahyudin ke depannya, pihak-pihak terkait pemberi hibah dan Pemkab Lampung Timur lebih mengutamakan asas kehati-hatian. Khususnya dalam menyalurkan uang hibah. Dan, tidak hanya berpikir bagaimana cara anggaran hibah dapat diserap secara maksimal. Namun, berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca juga : Potensi Hilangnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Timur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X