Jakarta, Klikanggaran.com (02-02-2019) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PemproV Sumut) di tahun 2017 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp2.506.084.866.581. Mirisnya, sampai akhir September 2017, dari anggaran triliunan ini, yang berhasil direalisasikan hanya 33,63 persen. Atau, senilai Rp 842,9 miliar. Selain realisasi yang minim, ditemukan dugaan permainan dalam salah satu proyek, yaitu proyek penyediaan air bersih.
Berdasarkan penelusuran Klikanggaran.com, salah satu belanja yang digunakan dari uang triliunan di atas adalah terkait pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan kesehatan. Kegiatannya berupa proyek penyediaan air bersih atau penyediaan alat pemurnian air.
Masih berdasarkan penelusuran Klikanggaran.com, proyek penyediaan air bersih ini dijalankan oleh PT FRU. Kerja sama PT FRU dengan Pemprov Sumut ini tertuang dalam surat perjanjian pekerjaan Nomor 1196/Dis.LH-SU/S/2017 yang disepakati pada tanggal 20 Juni 2017.
Dalam kontrak yang disepakati pihak PT FRU dengan Pemprov Sumut, disepakati nilai kontraknya sebesar Rp4.762.560.000. Adapun jangka waktu pengerjaan selama 120 hari, dimulai dari tanggal 20 Juni sampai dengan 20 Oktober 2017.
Proyek Penyediaan Air Bersih Diduga Menyeleweng
Dalam pelaksanaannya, pihak Pemprov Sumut terlebih dahulu memberikan uang muka kepada PT FRU. Total uang muka yang diberikan sebesar Rp1.428.768.000. Uang ini kemudian digunakan untuk kebutuhan proyek alat pemurnian air seperti: GWS-P & Filters dan Delivery to Belawan Port. Kemudian North Sumatera at CIF, 1 year Warranty, 5 year spare parts support, serta Maintenance dan Service Training.
Anehnya, berdasarkan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut terkait proyek alat pemurnian air. Sampai tanggal 30 November 2017 alat yang dimaksud belum juga diterima pihak Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut selaku satuan Kerja Proyek.
Bahkan, setelah ditelusuri lebih dalam lagi, terdapat dugaan penggelembungan nilai proyek terkait pengadaan alat pemurnian air bersih. Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, idealnya biaya untuk membeli 32 unit alat pemurnian air harganya tidak lebih dari Rp3.109.477.425. Kebutuhan biaya ini sudah termasuk komponen atau biaya pengemasan, biaya transport sampai Pelabuhan Belawan, biaya penerbangan dan akomodasi, dan biaya pelatihan.
Anehnya, dalam kontrak perjanjian, seperti yang dijelaskan di atas, nilai kontrak yang disepakati pihak PT FRU dengan Pemprov Sumut mencapai Rp 4,7 miliar lebih. Hal ini mengindikasikan ada dugaan mark up dalam proyek tersebut.
Sementara, Klikanggaran.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut terkait temuan di atas. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.
Baca juga : Pemprov Sumut Belum Tegas dalam Mengawasi Penggunaan Dana Hibah