PT ASDP Indonesia Ferry dalam Pelelangan Dermaga Berpotensi Digugat?

photo author
- Selasa, 5 Februari 2019 | 20:00 WIB
PT ASDP
PT ASDP

Jakarta, Klikanggaran.com (04-02-2019) - Penasaran apa yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) dan instansi terkait? Dalam hal ini terkait pengelolaan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan kapal.

Tenyata oh ternyata, pada triwulan III tahun 2017 ditemukan proses pelelangan Dermaga VII Merak dan Dermaga VII Bakauheni, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Sebab pada persyaratan saldo rekening minimal dalam tahap prakualifikasi, tidak sesuai dengan praktik yang berlaku umum dan tidak konsisten.

Sebelumnya, Dermaga VII Bakauheni dilaksanakan melalui pelelangan terbatas. Dimulai pada tanggal 11 Maret 2016 dan selesai tanggal 3 Juni 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp255.165.065.000. Sedangkan proses pengadaan Dermaga VII Merak dilaksanakan dengan pagu anggaran sebesar Rp249.236.800.000. Dan sifat pekerjaannya adalah design and build.

Kemudian, diketahui juga bahwa proses pelelangan dilakukan dua kali. Mulai tanggal 14 Oktober 2016 dan selesai tanggal 20 Januari 2017. Hal tersebut karena peserta lelang yang lulus kualifikasi hanya satu perusahaan. Maka sesuai peraturan pengadaan harus dilakukan pelelangan ulang.

Lalu, pelelangan kedua dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017. Namun, siapa yang menyangka kalau proses pengadaan Dermaga VII Bakauheni dan Dermaga VII Merak bermasalah? Seperti yang sudah disebutkan di atas tadi.

PT ASDP Berpotensi Digugat


Selanjutnya, pada pelaksanaan evaluasi dokumen teknis saja, oleh tim pengadaan barang dan jasa dinilai tidak cermat. Sehingga sebagai akibatnya PT ASDP berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan pilihan penawaran harga yang terbaik.

Dan, yang paling mengejutkan adalah, bahwa PT ASDP berpotensi digugat peserta lelang. Karena merasa dirugikan terkait kebijakan saldo minimum dan atau hasil evaluasi adminitrasi yang diskriminatif.

Ya, mungkin hal ini terjadi karena perusahaan tidak cermat dalam menyusun persyaratan saldo rekening minimal di RKS Prakualifikasi. Yang seharusnya didukung dengan analisa yang jelas.

Sedangkan penyebab lainnya, karena perusahaan tidak memberikan penambahan waktu pemasukan dokumen penawaran. Tanpa mempertimbangkan pengaruh penurunan pagu anggaran. Serta kebijakan penambahan waktu yang pernah diberikan pada pelelangan Dermaga VII Bakauheni.

Baca juga : Minta Kenaikan Anggaran, Lelang Pengadaan Pemkab Bekasi tertutup dan Sarat KKN?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X