Parepare,Klikanggaran.com - Pemerintah Kota Parepare pada TA 2017 dan TA 2018 (s.d. 31 Oktober) menganggarkan belanja makanan dan minuman rumah jabatan pada Sekretariat Daerah Kota Parepare masing-masing sebesar Rp972.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp972.000.000,00 atau 100% dan Rp667.250.000,00 atau 68,65% (unaudited). Namun, realisasi belanja makanan dan minuman (Makmin) rumah jabatan Sekretaris Daerah Kota Parepare sebesar Rp297.000.000,00 tidak memiliki dasar hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, realisasi pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tersebut diketahui bahwa terdapat belanja makanan dan minuman yang dipergunakan untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp162.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp162.000.000,00 untuk TA 2017 dan Rp135.000.000,00 untuk TA 2018 (s.d 31 Oktober).
Hasil pemeriksaan selanjutnya atas bukti pertanggungjawaban bendahara pengeluaran menunjukkan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman rumah jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp297.000.000,00 digunakan untuk belanja kebutuhan pokok rumah tangga yang dilakukan setiap minggu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa belanja makanan dan minuman rumah jabatan Sekretaris Daerah tiap bulan direalisasikan sebesar Rp13.500.000,00. Nilai realisasi tersebut dihitung dari 3 orang x 3 makan x 30 hari x Rp50.000,00. Hal ini yang menjadi dasar penganggaran makanan dan minuman rumah jabatan Sekretaris Daerah.
Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Peraturan Walikota Parepare Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare telah merealisasikan uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk uang makan Sekretaris Daerah, dimana pada TA 2017 dan 2018 Sekretaris Daerah berhak mendapat uang makan masing-masing sebesar Rp25.000,00 dan Rp35.000,00.
Penelusuran lebih lanjut atas Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah diketahui bahwa Sekretaris Daerah telah menerima uang makan sesuai dengan Peraturan Walikota tersebut di atas sehingga realisasi mamin untuk rumah jabatan Sekretaris Daerah tidak memiliki dasar hukum, juga tergolong ganda.
Atas hal ini Kepala Subbagian Penganggaran menjelaskan bahwa penganggaran belanja makanan dan minuman rumah jabatan Sekretaris Daerah dianggarkan di DPA berdasarkan penganggaran di tahun-tahun sebelumnya dan dengan pertimbangan bahwa Sekretaris Daerah menempati rumah jabatan sehingga segala biaya atau pengeluaran atas rumah jabatan dibebankan pada APBD.
Jelas sekali, permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan daerah atas pengeluaran belanja makanan dan minuman rumah jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp297.000.000,00. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Subbagian Penganggaran Sekretariat Daerah yang kurang cermat dengan menganggarkan belanja makanan dan minuman rumah jabatan Sekretaris Daerah tanpa memiliki dasar hukum.