Rp3,31 Milyar Utang PT Panca Bara Mandiri Dipertanyakan

photo author
- Jumat, 6 Maret 2020 | 06:18 WIB
images (12)
images (12)


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Bukit Aasam Prima (PT BAP) telah melakukan jual beli batubara dengan PT Panca Bara Mandiri (PT PBM) sesuai perjanjian nomor 35/C-SALES/PT BAP-PBM/XI/2013 tanggal 19 November 2013 sebanyak 1 x 36.000 MT + 10% (40.000 MT) dengan periode pengkapalan 20-30 Desember 2013 dengan harga dasar batubara sebesar USD35.70 per MT FOB Mothervessel di Muara Sabak, Jambi.


Metode Pembayaran sesuai perjanjian dibagi menjadi beberapa tahap yaitu:


1) Tahap 1 sebesar 25% dari nilai kontrak setelah perjanjian ditandatangani dan penerimaan batubara minimal 40.000 MT berada di intermediate stockpile dengan
melampirkan:


-Surat Permintaan Pembayaran Asli
-Kuitansi asli bermaterai
-Berita Acara Penerimaan Batubara di stockpile pelabuhan minimal 40.000 MT, ditandatangani para pihak asli.


2) Tahap 2 sebesar 25% dari nilai kontrak. Penerimaan batubara minimal 35.000 MT di stockpile Jetty Muara Sabak dengan melampirkan:


-Surat Permintaan Pembayaran Asli
Kuitansi asli bermaterai
-Berita Acara Penerimaan Batubara di stockpile Jetty Muara Sabak minimal
35.000 MT, ditandatangani para pihak dan otoritas stockpilejetty Muara Sabak
asli.


3) Tahap 3 sebesar 30% dari nilai kontrak. Penerimaan batubara minimal 35.000 MT di Mother Vessel dengan melampirkan:


-Surat Permintaan Pembayaran Asli
-Kuitansi asli bermaterai
-Fotokopi Surat Pernyataan dengan penerimaan batubara minimal 40.000 MT di Mother Vessel


4) 20% pembayaran dari nilai per shipment setelah selesai loading, penyesuaian harga dan volume, perhitungan demurrage/dispatch and deadfright (jika ada).


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas risalah kontrak tersebut, tidak ada ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan sebagai antisipasi apabila pihak penjual tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan kontrak. PT Bukit Asam Prima sudah melakukan pembayaran tahap 1 sebesar Rp4.117.750.000,00, namun tetapi batubara tidak dapat dipenuhi. Batubara tidak mencukupi di stockpile Jetty dan BAP membatalkan kontrak dengan buyer (India) untuk pembelian batubara PBM. PT PBM telah mengembalikan uang muka total sebesar Rp800.000.000,00. Selain itu telah dilakukan somasi terhadap Setiawan Khoe (Dirut) dan Sdr. D, namun belum ada upaya penyelesaian secara Perdata dan Pidana.


Upaya terkini oleh tim hukum PT BAP yaitu mengubah klausul penyelesaian perselisihan arbitrase menjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan kunjungan ke Medan untuk memastikan keberadaan Setiawan khoe (Dirut). Setelah memperoleh perubahan klausul penyelesaian perselisihan akan mengajukan gugatan perdata. Dalam buku besar transaksi PT BAP dengan PT PBM periode Januari 2007 sampai dengan Maret 2018, masih terdapat saldo sebesar Rp3.317.750.000,00 belum terselesaikan.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Dirut PT Panca Bara Mandiri, Setiawan Khoe, untuk klarifikasinya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X