Rp6 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas PT Patra Jasa Terindikasi Fiktif

photo author
- Kamis, 20 Februari 2020 | 07:53 WIB
images (1)
images (1)

Jakarta,Klikanggaran.com - Perjalanan dinas pada PT Patra Jasa diatur dalam Prosedur Standar Perjalanan Dinas Nomor 1.0011.ii/SOP/SDM/PJ/P/01/06 tanggal 1 Januari 2006 yang diperbaharui dengan Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Nomor 001/SOP/SDM/PJ.P.04.18 tanggal 13 April 2018. Sesuai SOP tersebut, perjalanan dinas merupakan perjalanan yang dilakukan seorang Direksi dan atau karyawan ke suatu tempat di luar tempat kedudukan atau tempat kerja rutinnya untuk waktu yang paling lama selama 1 (satu) bulan atas dasar perintah resmi untuk keperluan tugas perusahaan seperti peninjauan, pembicaraan dana atau pemeriksaan. Namun, Realisasi biaya tiket perjalanan dinas tidak dapat diyakini minimal sebesar Rp394.966.877,05.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen pertanggungjawaban keuangan atas beban perjalanan dinas diketahui terdapat beban perjalanan dinas tahun 2016 s.d. bulan September 2018 yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp6.070.568.124,30, sehingga diduga kuat rawan penyimpangan dan terindikasi fiktif.

Dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap tersebut meliputi biaya transportasi pesawat dan akomodasi dimana bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban keuangan hanya berupa tagihan/invoice dari perusahaan travel kepada PT Patra Jasa tanpa melampirkan bukti berupa tiket pesawat, boardingpass dan billhotel.

Lebih lanjut, Berdasarkan hasil penelusuran atas pertanggungjawaban perjalanan dinas melalui portal e-audit BPK, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melaksanakan perjalanan dinas ke tempat yang ditugaskan sesuai dengan tiket yang telah dipesan.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak tercantum dalam manifest maskapai Garuda Indonesia. Realisasi beban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan daftar manifest sebesar Rp394.966.877,05.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan beberapa pegawai terkait tidak tercantumnya nama pegawai yang bersangkutan pada daftar manifest maskapai Garuda Indonesia, diketahui terdapat pegawai yang tidak berangkat/cancel dan terdapat pegawai yang
me-reschedule perjalanan tetapi tidak melalui perusahaan travel.

Disamping itu, terdapat juga pegawai yang mengaku tidak ingat melaksanakan perjalanan dinas karena intensitas kunjungan ke daerah tertentu yang lebih dari sekali dan terdapat pegawai yang mengaku bahwa memang benar berangkat ke tujuan sesuai tiket, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti tiket/boardingpass.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi pembayaran biaya transportasi dan akomodasi perjalanan dinas sebesar Rp6.070.568.124,30 rawan penyimpangan, diantaranya sebesar Rp394.966.877,05 dapat berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X