Sederet Masalah Belanja Hibah Pemkot Langsa

photo author
- Selasa, 1 Desember 2020 | 22:59 WIB
images (1)
images (1)


Langsa,Klikanggaran.com - Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2019, Pemerintah Kota Langsa menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp20.064.752.850,00 dengan realisasi sebesar Rp19.301.029.200,00 atau  96,19% dari anggaran. Belanja Hibah tersebut diantaranya dialokasikan untuk  Belanja Hibah Barang atau Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat yang dianggarkan sebesar Rp8.187.621.850,00 dengan realisasi  sebesar Rp8.122.498.200,00 atau sebesar 99,20% dari anggaran.


Pemerintah Kota Langsa juga menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp35.320.521.000,00 dengan realisasi  sebesar Rp34.889.858.568,85 atau  98,78% dari anggaran. Belanja Bantuan Sosial tersebut diantaranya dialokasikan untuk  Belanja Sosial Barang atau  Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp30.478.658.568,85 atau 99,20% dari anggaran.


Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Barang/Jasa yang Diserahkan ke Masyarakat/Pihak Ketiga telah dikonversikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan pada laporan realisasi anggaran yang sebelumnya dianggarkan pada anggaran belanja barang dan jasa.


Dalam melaksanakan hibah dan bantuan sosial, Pemerintah Kota Langsa berpedoman pada Peraturan Walikota Langsa Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 23 Tahun 2018.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran, atas pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial berupa barang yang diserahkan ke masyarakat/Pihak Ketiga diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dengan rincian sebagai berikut:


a. Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Berdasarkan Proposal/Usulan Pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial diawali dengan usulan/proposal hibah dan bantuan sosial dari pemohon secara tertulis kepada Walikota.


Berdasarkan formulir isian kelengkapan usulan/proposal hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada dua SKPK sebesar Rp357.684.900,00 dan bantuan sosial pada dua SKPK sebesar Rp4.424.337.000,00 tidak dilengkapi surat permohonan atau proposal.


b. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota.


Berdasarkan ketentuan, penerima hibah dan bantuan sosial ditetapkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai dasar penyaluran/penyerahan hibah. Berdasarkan formulir isian kelengkapan SK Walikota tentang penerima hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp7.872.698.200,00 dan bantuan sosial pada lima SKPK sebesar Rp4.964.830.000,00 tidak dilengkapi dengan SK Walikota.


c. SKPK Belum Membuat Naskah Perjanjian Hibah Kota (NPHK) yang Mengatur Hak dan Kewajiban Penerima Hibah.


NPHK memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah. Berdasarkan formulir isian kelengkapan NPHK yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada dua SKPK sebesar Rp147.955.900,00 belum dilengkapi NPHK.


d. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Membuat Pakta Integritas.


Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah dan bantuan sosial diantaranya adalah pakta integritas dari penerima hibah. Pakta integritas dari penerima hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menyatakan bahwa hibah dan bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai NPHD atau usulan.


Berdasarkan formulir isian kelengkapan pakta integritas tentang pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp8.122.498.200,00 dan bantuan sosial pada lima SKPK sebesar Rp20.409.177.250,00 yang belum dilengkapi pakta integritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X