Jakarta, Klikanggaran.com (02-05-2018) - Untuk diketahui, di tahun 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Oku Timur, Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp10.893.036.435 dan telah direalisasikan sebesar Rp7.320.645.285 atau 67,20%. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Rapat-Rapat Koordinasi juga Konsultasi ke Dalam/Luar daerah.
Tak hanya itu, anggaran juga digunakan untuk Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Rencana Peraturan Daerah, dan Peningkatan Kapasitas Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik) menemukan bahwa pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, ada tiket pesawat untuk maskapai penerbangan GI, LA, SA, dan Ctl, diketahui tidak sesuai ketentuan.
Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, mengungkapkan, akibat adanya penyimpangan yang dilakukan oknum atas perjalanan dinas itu, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp544.131.712.
Wahyudin merinci, penyimpangan itu di antaranya kelebihan pembayaran tiket pesawat sebesar Rp330.849.652, bukti perjalanan dinas tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp132.313.300, dan bukti perjalanan dinas yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang riil atas perjalan dinas sebesar Rp80.968.760.
"Total kebocoran uang daerah sebesar Rp544.131.712 ini karena kinerja sekretaris DPRD OKU Timur yang tidak beracuan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkap Jali.
Ia menyimpulkan, kuat indikasi mark up terjadi atas uang perjalanan dinas. Menurutnya, seharusnya pejabat sebagai pengolah uang masyarakat daerah OKU Timur lebih berhati-hati, dan jangan dihambur-hamburkan untuk kesenangan Individu atau kelompok.
"Sudah difasilitasi kendaraan untuk bepergian berupa pesawat, tidur di hotel yang nyaman, tapi masih saja mau kau mark up dan kau telan uang rakyat," geram Wahyudin.
Ini menunjukkan adanya porsi yang tak seimbang dalam pengelolaan keuangan daerah yang disumbang oleh masyarakat. Bagaimana kredibilitas, integritas, serta mewujutkan good goverment akan sejalan dengan harapan dan cita-cita, sedang penghianatan terhadap Undang-Undang dimulai dengan melaksanakan amanat yang diemban.
Kaki Publik mendorong, ke depannya agar pejabat pengelola keuangan lebih proporsional dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah, untuk mewujudkan good goverment dan kesejahteraan rakyat.